293 kades di Banyumas terima SK perpanjangan masa jabatan
Kamis, 6 Juni 2024 13:35 WIB
Penjabat Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro (kiri) berjabatan tangan dengan para kepala desa yang menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan kades di Pendopo Sipanji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas. ANTARA/Sumarwoto.
Purwokerto (ANTARA) - Sebanyak 293 kepala desa (kades) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kades sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro kepada 293 kades di Pendopo Sipanji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menyebutkan bahwa masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun dalam 1 periode dan maksimal menjabat selama 3 periode, diubah menjadi 8 tahun dalam 1 periode dan maksimal menjabat selama 2 periode.
Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro mengatakan di Banyumas terdapat 301 kades, namun yang mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan hanya 293 kepala desa karena 8 desa lainnya dipimpin oleh penjabat kades.
"Delapan desa tidak diberi perpanjangan karena saat ini kadesnya dijabat penjabat kades," katanya menegaskan.
Ia mengatakan delapan desa yang dipimpin penjabat kades itu terdiri atas Karangsalam (Kecamatan Kemranjen), Karanggedang (Sumpiuh), Panusupan dan Jatisaba (Cilongok), Karangnanas dan Sokaraja Tengah (Sokaraja), Windujaya (Kedungbanteng), serta Kebanggan (Sumbang).
Menurut dia, penempatan penjabat kepala desa itu dilakukan karena kades sebelumnya ada yang mengundurkan diri untuk maju sebagai calon anggota legislatif dan ada yang meninggal dunia.
Sementara 239 kepala desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan, kata dia, terdiri atas 215 kades yang terpilih pada tahun 2019, 27 kades yang terpilih pada tahun 2021, dan 15 kades yang terpilih pada tahun 2023.
Ia mengharapkan momentum tersebut dapat memantik kinerja kades yang lebih baik, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat.
"Pemerintah desa harus mampu menunjukkan akuntabilitas kinerja yang terukur dan meningkatkan kualitas pelayanan yang mudah diakses oleh masyarakat," katanya
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Banyumas mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, badan usaha milik desa (BUMDes), lembaga kemasyarakatan desa (LKD), tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah.
Ia mengharapkan pelaksanaan Pemilu 2024 yang berjalan lancar, sukses, dan kondusif dapat tetap terjaga hingga penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November.
Selain itu, dia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di Banyumas, antara lain kemiskinan ekstrem, angka kematian ibu, HIV/AIDS, dan narkoba.
"Mari kita selesaikan persoalan ini secara bersama-sama karena dengan kerja sama yang baik, desa dapat maju, mandiri, dan tentunya sejahtera," kata Pj Bupati Banyumas.
Baca juga: Pengukuhan kades delapan tahun jadi semangat memajukan desa
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro kepada 293 kades di Pendopo Sipanji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menyebutkan bahwa masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun dalam 1 periode dan maksimal menjabat selama 3 periode, diubah menjadi 8 tahun dalam 1 periode dan maksimal menjabat selama 2 periode.
Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro mengatakan di Banyumas terdapat 301 kades, namun yang mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan hanya 293 kepala desa karena 8 desa lainnya dipimpin oleh penjabat kades.
"Delapan desa tidak diberi perpanjangan karena saat ini kadesnya dijabat penjabat kades," katanya menegaskan.
Ia mengatakan delapan desa yang dipimpin penjabat kades itu terdiri atas Karangsalam (Kecamatan Kemranjen), Karanggedang (Sumpiuh), Panusupan dan Jatisaba (Cilongok), Karangnanas dan Sokaraja Tengah (Sokaraja), Windujaya (Kedungbanteng), serta Kebanggan (Sumbang).
Menurut dia, penempatan penjabat kepala desa itu dilakukan karena kades sebelumnya ada yang mengundurkan diri untuk maju sebagai calon anggota legislatif dan ada yang meninggal dunia.
Sementara 239 kepala desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan, kata dia, terdiri atas 215 kades yang terpilih pada tahun 2019, 27 kades yang terpilih pada tahun 2021, dan 15 kades yang terpilih pada tahun 2023.
Ia mengharapkan momentum tersebut dapat memantik kinerja kades yang lebih baik, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat.
"Pemerintah desa harus mampu menunjukkan akuntabilitas kinerja yang terukur dan meningkatkan kualitas pelayanan yang mudah diakses oleh masyarakat," katanya
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Banyumas mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, badan usaha milik desa (BUMDes), lembaga kemasyarakatan desa (LKD), tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah.
Ia mengharapkan pelaksanaan Pemilu 2024 yang berjalan lancar, sukses, dan kondusif dapat tetap terjaga hingga penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November.
Selain itu, dia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di Banyumas, antara lain kemiskinan ekstrem, angka kematian ibu, HIV/AIDS, dan narkoba.
"Mari kita selesaikan persoalan ini secara bersama-sama karena dengan kerja sama yang baik, desa dapat maju, mandiri, dan tentunya sejahtera," kata Pj Bupati Banyumas.
Baca juga: Pengukuhan kades delapan tahun jadi semangat memajukan desa
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pemkab Demak daftarkan 1.800 anggota BPD jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 September 2024 20:55 WIB