Jepara (ANTARA) - Tim Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara melimpahkan kasus dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan perairan Taman Nasional Karimunjawa Jepara dari aktivitas tambak udang itu ke jajaran Kejaksaan.

"Berkas perkara kasus tersebut dengan empat tersangka, telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada tanggal 3 Juni 2024, sehingga siap disidangkan," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Taqiuddin man Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis.

Saat konferensi pers penegakan hukum tersangka perusakan dan pencemaran di kawasan TN Karimunjawa Jepara di halaman Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis.

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, perwakilan dari Kejari Jepara, Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa Widyastuti, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aris Setiawan.

Ia mengungkapkan keempat tersangka dugaan perusakan dan pencemaran di Kawasan Taman Nasional (TN) Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yakni berinisial S (50), TS (43), MSD (47), dan SL (50).

Tersangka S (50), TS (43) dan MSD (47) merupakan pengusaha tambak udang yang bertempat tinggal di Karimunjawa, Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Sedangkan SL (50), pengusaha tambak yang bertempat tinggal di Lebak Indah, Gading, Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Keempat tersangka beserta barang bukti telah diserahkan oleh penyidik Gakkum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jepara pada hari 10 Juni 2024. Sedangkan keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara.

Sebelumnya tersangka S dan TS ditahan di Rutan Kelas I Salemba, tersangka MSD ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta, dan tersangka SL ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.

Tersangka S, TS, dan MSD sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jepara atas penetapan tersangka dan penahanan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra.

Hakim memutuskan permohonan praperadilan ketiga tersangka S, TS, dan MD tidak dapat diterima karena permohonan praperadilan mengandung cacat formil.

Ia mengungkapkan penyidikan ini tindak lanjut dari Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Taman Nasional yang dilakukan oleh Gakkum KLHK bersama dengan petugas Balai TN Karimunjawa, Kemenko Marves, Kepolisian, TNI, KKP, Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah serta Dinas LH Kabupaten Jepara.

Pada saat melaksanakan operasi ditemukan petugas menjumpai pipa inlet yang masuk ke dalam Kawasan TN Karimunjawa. Pipa inlet ditemukan pada beberapa Blok pada Kawasan TN Karimunjawa di antaranya di Blok Cikmas, Blok Nyamplungan, Blok Legon Boyo, dan Blok Legon Lele yang semuanya masuk ke dalam Kawasan TN Karimunjawa Resort Legon Lele SPTN Wilayah II Karimunjawa.

Pipa inlet tersebut digunakan oleh para tersangka untuk pengambilan air laut pada kegiatan tambak udang mereka. Pipa-pipa inlet tambak udang di dalam Kawasan TN Karimunjawa tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari Taman Nasional.

Hal itu, melanggar UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Keberadaan tambak udang tersebut juga diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran di perairan TN Karimunjawa khususnya yang berdekatan dengan lokasi tambak para tersangka. Kerusakan lingkungan dan pencemaran ini akibat limbah yang dihasilkan dari aktivitas tambak yang tidak diolah sebelum dibuang ke laut. Hal ini melanggar UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, kegiatan tambak yang dilakukan oleh para tersangka juga tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang.

Baca juga: DLH Semarang kembangkan Taman Anggrek untuk sarana edukasi