Magelang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang, Jawa Tengah, menahan lima orang pelaku penganiayaan terhadap korban Vincent Okta (16) warga Dusun Geger, Desa Girirejo, Tegalrejo, Kabupaten Magelang

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa di Magelang, Rabu, menyampaikan kelima tersangka yakni GWN (21) warga Payaman, MRS (22) warga Secang, ATD (18), warga Grabag, SPW (21) warga Secang, dan BAS (17) warga Secang.

"Mereka tergabung dalam kelompok bernama Team Ngaji 2k19," katanya.

Ia menyampaikan berawal pada Minggu (16/6) sekitar pukul 00.30 WIB di jalan alternatif Secang-Magelang depan bengkal AC Silir Dusun Domes, Desa Candiretno, Kecamatan Secang terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka kepada korban di depan Rumah Makan Johar Sari.

Kapolresta Mustofa menyampaikan awal mula kejadian adalah sewaktu kelompok tersangka melakukan live instagram dan mengajak untuk tawuran dengan kelompok korban Bajak Laut.

"Setelah itu kelompok tersangka menghubungi rekannya maju menghampiri kelompok lawannya, kemudian korban mundur karena ada teriakan dari teman-teman korban dan korban terjatuh. Hasilnya korban Vincent Okta dibacok mengenai dada bagian tengah, jari tengah bagian kiri, kaki kanan bagian belakang," katanya.

Dalam kejadian tersebut, polisi menyita sebuah celurit jenis corbek panjang sekitar 2 meter, sebilah celurit dengan panjang 75 centimeter dan sebuah celurit panjang 130 centimeter.

Para tersangka mendapat ancaman Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paliong lama sembilan tahun atau penjara dua tahun delapan bulan dan atau Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anam diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Ia menuturkan terhadap operator akun Teamngaji2k19, Gunawan dikenakan ancaman sesuai dengan Pasar 45B UU RI Nomor 1 tahun 2024 atas perubahan kedua UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara.