Kudus (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan uji petik terhadap warga yang memenuhi syarat menjadi pemilih sebagai upaya mengawal dan mengawasi pelaksanaan pencocokan dan penelitian data (coklit) oleh KPU setempat.
 
"Uji petik oleh pengawas pemilu (panwaslu) kelurahan/desa mulai hari ini (27/6) hingga 18 Juli 2024," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan ditemui di sela-sela Apel Patroli Kawal Hak Pilih se-Kabupaten Kudus di halaman Kantor Bawaslu Kudus, Kamis.
 
Setiap panwaslu kelurahan/desa, kata dia ditargetkan lakukan uji petik setiap hari 10 kartu keluarga (KK). Dengan harapan pada pemutakhiran data pemilih benar-benar valid.
 
Sebelum uji petik, masing-masing panwaslu kelurahan/desa juga melakukan pengawasan melekat dengan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) selama 4 hari pertama saat awal coklit data pemilih ke semua rumah warga di Kudus.

Wahibul mengingatkan kepada semua jajaran pengawas tetap komitmen melakukan pengawasan dengan sungguh-sungguh dan penuh kedisiplinan.
 
"Berdasarkan hasil rekomendasi pada Pemilu 2024 ternyata masih ada beberapa pemilih tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT)," ujarnya.
 
Demikian halnya, kata dia, terkait dengan coklit ada beberapa petugas pantarlih dilakukan perjokian dan coklit tidak door to door sehingga diinstruksikan jajaran pengawas untuk antisipasi hal tersebut tidak terjadi karena bisa menjadi kerawanan Pilkada 2024.
 
Ia khawatir hal itu bisa menghilangkan hak pemilih karena setiap orang punya hak pilih.
 
"Menjadikan residu setelah penetapan hasil Pilkada 2024, bisa menjadi salah satu kunci diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perselisihan hasil," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Batang ingatkan masyarakat terdaftar dicoklit Pilkada 2024