Semarang (ANTARA) - Pengadaan seragam oleh KONI Kabupaten Kudus untuk pelaksanaan Porprov Jawa Tengah 2023 yang nilainya Rp971 juta diketahui baru terselesaikan setelah event olahraga antarkabupaten/ kota tersebut selesai digelar.

"Untuk pengadaan jersey, barang jadi setelah event berlangsung," kata staf Sekretariat KONI Kabupaten Kudus Andika Joko saat dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Ketua KONI Kabupaten Kudus Imam Triyanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.

Menurut dia, seragam kontingen KONI Kabupaten Kudus tersebut baru selesai setelah Porprov selesai akibat anggaran untuk membayar perlengkapan tersebut digunakan untuk membayar Bleegoh Alun.

Dalam sidang sebelumnya, pemilik UD Gemilang Saffana Firdaus yang menerima pesanan seragam dan perlengkapan bagi atlet yang akan berlaga di Porprov Jawa Tengah tersebut mengaku diminta menransfer Rp800 juta ke seseorang bernama Bleegoh Alun yang berkaitan dengan masalah utang.

Meski uang modal untuk produksi perlengkapan atlet tersebut untuk membayar utang oleh terdakwa, Saffana menyatakan bahwa pekerjaannya telah selesai 100 persen.

Saksi Andika Joko dalam kesaksiannya juga mengaku sering menerima tagihan utang yang dialamatkan kepada terdakwa Imam Triyanto.

Menurut dia, orang-orang yang menagih utang tersebut datang dengan menunjukkan kuitansi tentang besaran uang yang harus dibayar.

Saksi sendiri tidak mengetahui penggunaan uang yang berasal dari utang terdakwa itu.

Sebelumnya, mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus Imam Triyanto diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut merugikan negara Rp2,3 miliar.

KONI Kabupaten Kudus menerima hibah dari APBD dan perubahan APBD tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan total mencapai Rp22,9 miliar.

Dalam pencairan dan pendistribusian anggaran tersebut, terdakwa diduga menggunakan sebagian uang untuk keperluan pribadi.

Terdakwa memotong alokasi anggaran sejumlah cabang olahraga maupun kesekretariatan di KONI Kabupaten Kudus karena penyusunan rencana penggunaan dana hibah yang tidak terperinci.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp2,3 miliar.