Kejaksaan tahan pimpinan bank pemerintah di Semarang akibat korupsi
Selasa, 16 Juli 2024 16:17 WIB
Dua dari empat tersangka kasus korupsi di salah satu bank pemerintah dihadirkan saat pelimpahan berkas perkara ke penuntutan di Kejati Jateng di Semarang, Selasa. (ANTARA/HO-Kejati Jateng)
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan menahan pimpinan cabang salah satu bank pemerintah di Kota Semarang, berinisial BS, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit terhadap dua perusahaan pada 2016 hingga 2017.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto di Semarang, Selasa, mengatakan, penahanan dilakukan setelah proses pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum.
BS merupakan pimpinan cabang bank pemerintah yang menjabat saat pemberian kredit bagi PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama.
"Setelah dilimpahkan ke penuntutan, tersangka ditahan di Rutan Salatiga," katanya
Selain BS, terdapat tiga tersangka lain yang juga dilimpahkan ke penuntutan dalam perkara ini.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing AH, DI, dan AS yang merupakan pimpinan perusahaan penerima fasilitas kredit yang diduga dikorupsi tersebut.
Ia menjelaskan tersangka AS ditahan bersamaan dengan tersangka BS usai pelaksanaan tahap II perkara tersebut.
Adapun terhadap tersangka AH dan DI, lanjut dia, dilakukan pelimpahan berkas ke.penuntutan di Lapas Semarang karena keduanya masih menjalani pidana dalam kasus yang lain.
Dalam penyidikan perkara tersebut, menurut dia, kerugian negara yang terjadi mencapai Rp103 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Tipikor Semarang vonis 7,5 tahun pada pembobol bank pemerintah daerah
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto di Semarang, Selasa, mengatakan, penahanan dilakukan setelah proses pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum.
BS merupakan pimpinan cabang bank pemerintah yang menjabat saat pemberian kredit bagi PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama.
"Setelah dilimpahkan ke penuntutan, tersangka ditahan di Rutan Salatiga," katanya
Selain BS, terdapat tiga tersangka lain yang juga dilimpahkan ke penuntutan dalam perkara ini.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing AH, DI, dan AS yang merupakan pimpinan perusahaan penerima fasilitas kredit yang diduga dikorupsi tersebut.
Ia menjelaskan tersangka AS ditahan bersamaan dengan tersangka BS usai pelaksanaan tahap II perkara tersebut.
Adapun terhadap tersangka AH dan DI, lanjut dia, dilakukan pelimpahan berkas ke.penuntutan di Lapas Semarang karena keduanya masih menjalani pidana dalam kasus yang lain.
Dalam penyidikan perkara tersebut, menurut dia, kerugian negara yang terjadi mencapai Rp103 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Tipikor Semarang vonis 7,5 tahun pada pembobol bank pemerintah daerah
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Batang tangkap Saddam Hussen, diduga jaringan narkoba internasional
22 December 2024 17:08 WIB