Pj. Wali Kota Tegal tekankan lima hal penting kepada 833 PPPK
Rabu, 17 Juli 2024 14:50 WIB
Penjabat Wali Kota Tegal Dadang Somantri menekankan lima hal penting kepada 833 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2022 dan 2023 di lingkungan pemkot setempat. Dok. Pemkot Tegal
Semarang (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Tegal Dadang Somantri menekankan lima hal penting kepada 833 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2022 dan 2023 di lingkungan pemkot setempat.
Dadang menyampaikan bekal menjadi seorang pegawai harus jujur, disiplin, bertanggung jawab, bekerja keras, dan selalu bersyukur.
Dadang Somantri menyampaikan hal tersebut pada Pembukaan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lapangan Tenis Indoor, Kompleks Balai Kota Tegal, Rabu (17/7/2024) pagi.
Turut hadir dalam giat tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono bersama jajaran kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Disebutkan Dadang, setiap PPPK Kota Tegal harus memiliki komitmen untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam setiap aspek pekerjaan. Sebagai pelayan publik, menurut Dadang, PPPK memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Mari kita laksanakan tugas ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan pengabdian yang tulus,” ajak Pj. Wali Kota Tegal.
Selain itu, Dadang juga menekankan untuk menjaga netralitas ASN. Menurutnya, sanksi berat akan dikenakan jika PPPK terbukti melakukan pelanggaran, termasuk melanggar netralitas ASN.
Dadang Somantri berharap melalui orientasi ini, para peserta dapat mendapat pemahaman yang mendalam tentang tugas dan tanggung jawab sebagai pegawai pemerintah serta prosedur-prosedur administratif, kebijakan-kebijakan pemerintah, dan pentingnya mematuhi kode etik dan standar kerja yang tinggi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Tegal Slamet Wahyono dalam laporannya menyampaikan dari jumlah total PPPK se-Kota Tegal yang tercatat sebanyak 842 orang.
Mereka terdiri atas PPPK formasi tahun 2022 sejumlah 601 orang, PPPK Hasil Optimalisasi sejumlah 77 orang, dan PPPK Formasi tahun 2023 sejumlah 164 orang.
Namun terkait tugas di OPD masing-masing yang tidak dapat ditinggalkan dan izin sehingga yang hadir dalam pembukaan tersebut sebanyak 833 PPPK.
Slamet Wahyono menjelaskan kegiatan Orientasi PPPK dengan materi “Pengenalan Nilai dan Etika Instansi Pemerintah” diselenggarakan selama lima hari, mulai tanggal 18 s/d 23 Juli 2024, dengan menggunakan metode pembelajaran daring.
Sedangkan untuk materi yang disampaikan terdiri dari materi Pengenalan Nilai dan Etika Instansi Pemerintah dengan jumlah jam pelajaran 38 JP dengan rincian; Pengenalan susunan organisasi dan tata kerja, Pengenalan jabatan, Pengenalan manajemen kinerja organisasi, Pengenalan tugas dan fungsi di tempat kerja, Jam pimpinan oleh Sekretaris Daerah, Wawasan kebangsaan, Materi substansi jabatan, Materi anti korupsi, dan Penyusunan dan presentasi laporan.
Nara Sumber dalam Kegiatan Orientasi PPPK dengan Materi Pengenalan Nilai dan Etika Instansi Pemerintah adalah Para Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, antara lain Sekretaris daerah, Kepala Bapperida, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Inspektur Kota Tegal, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKPSDM, Kepala Bagian Organisasi Setda, Kepala Bidang MPASN BKPSDM dan Kepala Bidang PPKIASN BKPSDM. ***
Dadang menyampaikan bekal menjadi seorang pegawai harus jujur, disiplin, bertanggung jawab, bekerja keras, dan selalu bersyukur.
Dadang Somantri menyampaikan hal tersebut pada Pembukaan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lapangan Tenis Indoor, Kompleks Balai Kota Tegal, Rabu (17/7/2024) pagi.
Turut hadir dalam giat tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono bersama jajaran kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Disebutkan Dadang, setiap PPPK Kota Tegal harus memiliki komitmen untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam setiap aspek pekerjaan. Sebagai pelayan publik, menurut Dadang, PPPK memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Mari kita laksanakan tugas ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan pengabdian yang tulus,” ajak Pj. Wali Kota Tegal.
Selain itu, Dadang juga menekankan untuk menjaga netralitas ASN. Menurutnya, sanksi berat akan dikenakan jika PPPK terbukti melakukan pelanggaran, termasuk melanggar netralitas ASN.
Dadang Somantri berharap melalui orientasi ini, para peserta dapat mendapat pemahaman yang mendalam tentang tugas dan tanggung jawab sebagai pegawai pemerintah serta prosedur-prosedur administratif, kebijakan-kebijakan pemerintah, dan pentingnya mematuhi kode etik dan standar kerja yang tinggi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Tegal Slamet Wahyono dalam laporannya menyampaikan dari jumlah total PPPK se-Kota Tegal yang tercatat sebanyak 842 orang.
Mereka terdiri atas PPPK formasi tahun 2022 sejumlah 601 orang, PPPK Hasil Optimalisasi sejumlah 77 orang, dan PPPK Formasi tahun 2023 sejumlah 164 orang.
Namun terkait tugas di OPD masing-masing yang tidak dapat ditinggalkan dan izin sehingga yang hadir dalam pembukaan tersebut sebanyak 833 PPPK.
Slamet Wahyono menjelaskan kegiatan Orientasi PPPK dengan materi “Pengenalan Nilai dan Etika Instansi Pemerintah” diselenggarakan selama lima hari, mulai tanggal 18 s/d 23 Juli 2024, dengan menggunakan metode pembelajaran daring.
Sedangkan untuk materi yang disampaikan terdiri dari materi Pengenalan Nilai dan Etika Instansi Pemerintah dengan jumlah jam pelajaran 38 JP dengan rincian; Pengenalan susunan organisasi dan tata kerja, Pengenalan jabatan, Pengenalan manajemen kinerja organisasi, Pengenalan tugas dan fungsi di tempat kerja, Jam pimpinan oleh Sekretaris Daerah, Wawasan kebangsaan, Materi substansi jabatan, Materi anti korupsi, dan Penyusunan dan presentasi laporan.
Nara Sumber dalam Kegiatan Orientasi PPPK dengan Materi Pengenalan Nilai dan Etika Instansi Pemerintah adalah Para Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, antara lain Sekretaris daerah, Kepala Bapperida, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Inspektur Kota Tegal, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKPSDM, Kepala Bagian Organisasi Setda, Kepala Bidang MPASN BKPSDM dan Kepala Bidang PPKIASN BKPSDM. ***
Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Peringati Hari Anti Korupsi Dunia
09 December 2024 12:21 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY berikan santunan ke ahli waris PPS Sugimin
06 December 2024 22:07 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY sama KPU beri santunan petugas KPPS yang wafat
06 December 2024 21:52 WIB