Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memberikan dispensasi pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga akhir Agustus 2024.

"Kami persilakan masyarakat untuk memanfaatkannya, karena batas terakhir program pembebasan denda tunggakan PBB ini hingga 31 Agustus 2024," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum di Kudus, Sabtu.

Program pembebasan denda tunggakan PBB tersebut, kata dia, tidak membatasi tunggakan PBB pada tahun tertentu, sehingga yang menunggak sejak beberapa tahun sebelumnya tetap bisa memanfaatkan program pembebasan denda PBB tersebut.

Ia mengungkapkan program pembebasan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB tersebut berlaku mulai tanggal Juni 2024 dan berakhir 31 Agustus 2024. Setelahnya yang menunggak dikenakan denda administrasi.

Dengan adanya pembebasan denda PBB tersebut, dia berharap, wajib pajak yang sebelumnya menunggak PBB selama beberapa tahun, tertarik untuk segera melunasinya.

Selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, program penghapusan denda PBB tersebut juga dalam rangka menarik minat wajib pajak yang menunggak selama beberapa tahun untuk segera melunasinya karena yang dibayar nantinya hanya nilai pajaknya tanpa ada tambahan denda.

"Bagi wajib pajak yang ingin mengetahui tagihan PBB, bisa mengecek melalui https://simpbb.kuduskab.go.id/epbb/. Masukkan nomor objek pajak (NOP) sehingga bisa diketahui tagihannya," ujarnya.

Untuk realisasi penerimaan PBB hingga 31 Juli 2024 sebesar Rp26,92 miliar atau 63,33 persen dari target Rp42,5 miliar. Sedangkan pembayaran piutang PBB mencapai Rp4,3 miliar dari total piutang sebesar Rp35 miliar.

Baca juga: Pemerintah Kota Magelang bebaskan bayar PBB bagi 3.617 wajib pajak