Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil 10 orang sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, yang lima orang diantaranya pejabat pemkot setempat.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, atas nama MLEN, AP, BD, BD, MHA, EE, RS, ANS, IDS, dan PR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang diantaranya adalah pejabat di organisasi perangkat daerah Kota Semarang yakni Kabid Perekonomian BAPPEDA Kota Semarang M Luthfi Eko Nugroho, Kabid SDA & Drainase Dinas PU Kota Semarang M Hisam Ashari, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Semarang Endah Emayanti, PNS/Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Semarang Aji Nur Setiawan, Kepala BAPENDA Kota Semarang Indriyasari, dan seorang PNS Pemkot Semarang bernama Rijamantu Sadmoko.

Selain itu, penyidik KPK juga turut memanggil dua saksi dari pihak swasta yakni Sekretaris/PA Daffam Group Aghita Pralambang dan CEO Daffam Group Billy Dahlan.

Namun, pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa saja materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

KPK pada 17 Juli telah mengumumkan dimulainya pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Namun hingga kini, belum ada kepastian mengenai tersangka maupun konstruksi dugaan korupsi dimaksud.