Hasan Basri Sagala diberhentikan sebagai tenaga ahli Menag
Rabu, 28 Agustus 2024 9:39 WIB
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyatakan Hasan Basri Sagala telah diberhentikan dari jabatannya sebagai tenaga ahli menteri agama (Menag). ANTARA/HO-Kemenag
Semarang (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyatakan Hasan Basri Sagala telah diberhentikan dari jabatannya sebagai tenaga ahli menteri agama (Menag). Pemberhentian dilakukan menyusul ikutnya Hasan Basri dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hasan Sagala dipilih oleh bakal calon wakil gubernur Sumatera Utara Edy Rachmayadi sebagai bakal calon wakil gubernur yang akan mendampinginya. Hal itu telah disampaikan oleh Edy Rachmayadi pada 24 Agustus 2024.
"Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil Gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari menteri agama selaku atasan langsung, sehingga secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya,” kata Anna Hasbie di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Anna menjelaskan surat keputusan pemberhentian Hasan Sagala sudah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Agustus 2024.
Dalam diktum SK itu disebutkan dalam rangka tertib administrasi dipandang perlu untuk memberhentikan Hasan Basri Sagala sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Administrasi dan Good Government serta Hubungan Antar-Lembaga Keagamaan.
“Gus Men (sapaan akrab Menag) sudah menandatangani SK Pemberhentian. Jadi mulai Senin (26/8/2023) Hasan Sagala sudah bukan lagi Tenaga Ahli Menteri Agama dan tidak diperkenankan menggunakan segala atribut yang berkenaan dengan Kementerian Agama,” kata Anna.
Selain menjabat Tenaga Ahli Menag, aktivitas Hasan Basri Sagala juga tercatat di lingkup Nahdlatul Ulama (NU), namun karena ikut dalam konstestasi Pilgub Sumut dia diketahui telah mundur dari NU.
“Berdasarkan informasi yang saya peroleh, Hasan Sagala juga sudah mengundurkan diri dari NU," katanya.
Hasan Sagala dipilih oleh bakal calon wakil gubernur Sumatera Utara Edy Rachmayadi sebagai bakal calon wakil gubernur yang akan mendampinginya. Hal itu telah disampaikan oleh Edy Rachmayadi pada 24 Agustus 2024.
"Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil Gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari menteri agama selaku atasan langsung, sehingga secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya,” kata Anna Hasbie di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Anna menjelaskan surat keputusan pemberhentian Hasan Sagala sudah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Agustus 2024.
Dalam diktum SK itu disebutkan dalam rangka tertib administrasi dipandang perlu untuk memberhentikan Hasan Basri Sagala sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Administrasi dan Good Government serta Hubungan Antar-Lembaga Keagamaan.
“Gus Men (sapaan akrab Menag) sudah menandatangani SK Pemberhentian. Jadi mulai Senin (26/8/2023) Hasan Sagala sudah bukan lagi Tenaga Ahli Menteri Agama dan tidak diperkenankan menggunakan segala atribut yang berkenaan dengan Kementerian Agama,” kata Anna.
Selain menjabat Tenaga Ahli Menag, aktivitas Hasan Basri Sagala juga tercatat di lingkup Nahdlatul Ulama (NU), namun karena ikut dalam konstestasi Pilgub Sumut dia diketahui telah mundur dari NU.
“Berdasarkan informasi yang saya peroleh, Hasan Sagala juga sudah mengundurkan diri dari NU," katanya.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Sesuai Surat Sekjen Kemenag ke DPR, Hasan Affandi memang tidak ke Arab Saudi
04 September 2024 17:21 WIB