BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit masif sosialisasikan JMO dan MLT perumahan
Senin, 2 September 2024 15:00 WIB
Sosialisasi manfaat sekaligus melakukan aktivasi penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan manfaat layaan tambahan (MLT) perumahan kepada karyawan PT Lucky Textile Semarang oleh BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit, Sabtu (31/8/2024). ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit menggelar kegiatan sosialisasi manfaat sekaligus melakukan aktivasi penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan manfaat layaan tambahan (MLT) perumahan kepada karyawan PT Lucky Textile Semarang. Sabtu (31/8/2024).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Farah Diana menjelaskan kegiatan sosialisasi tersebut merupakan salah satu cara untuk membangun sinergi dan komunikasi yang lebih baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan.
"Melalui aplikasi JMO, peserta dapat mengetahui status kepesertaan, rincian pembayaran iuran, saldo Jaminan Hari Tua dan beragam fitur lainnya. Sekaligus menjadi kontrol memastikan perusahaan membayar iuran tepat waktu, memastikan upah yang dilaporkan dan program yang diikuti” katanya.
Pihaknya terus berupaya melakukan inovasi guna meningkatkan kualitas layanan. Termasuk proses layanan klaim agar lebih cepat dan mudah, sehingga layanan dapat diakses di mana saja dan kapan saja. Untuk kemudahan layanan bagi peserta, JMO tidak hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan informasi, melainkan juga untuk mempermudah dalam hal pengajuan klaim Jaminan hari Tua (JHT).
Untuk Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kata Farah, diharapkan juga sebagai dukungan dalam menyukseskan program sejuta rumah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja.
MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Untuk meningkatkan penyaluran MLT, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan Bank BTN.
Sedangkan jenisnya adalah Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 30 tahun, selanjutnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 30 tahun, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun dan Kredit Konstruksi (KK) maksimal (80% dari nilai konstruksi) dengan jangka waktu pinjaman maksimal hingga lima tahun.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Farah Diana menjelaskan kegiatan sosialisasi tersebut merupakan salah satu cara untuk membangun sinergi dan komunikasi yang lebih baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan.
"Melalui aplikasi JMO, peserta dapat mengetahui status kepesertaan, rincian pembayaran iuran, saldo Jaminan Hari Tua dan beragam fitur lainnya. Sekaligus menjadi kontrol memastikan perusahaan membayar iuran tepat waktu, memastikan upah yang dilaporkan dan program yang diikuti” katanya.
Pihaknya terus berupaya melakukan inovasi guna meningkatkan kualitas layanan. Termasuk proses layanan klaim agar lebih cepat dan mudah, sehingga layanan dapat diakses di mana saja dan kapan saja. Untuk kemudahan layanan bagi peserta, JMO tidak hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan informasi, melainkan juga untuk mempermudah dalam hal pengajuan klaim Jaminan hari Tua (JHT).
Untuk Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kata Farah, diharapkan juga sebagai dukungan dalam menyukseskan program sejuta rumah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja.
MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Untuk meningkatkan penyaluran MLT, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan Bank BTN.
Sedangkan jenisnya adalah Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 30 tahun, selanjutnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 30 tahun, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun dan Kredit Konstruksi (KK) maksimal (80% dari nilai konstruksi) dengan jangka waktu pinjaman maksimal hingga lima tahun.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJAMSOSTEK sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan ke guru madin di Kudus
13 December 2024 21:48 WIB
BPJS Ketenagakerjaan gelar Pelatihan Enterpreneurship Return to Work bagi pekerja disabilitaseks-kecelakaan kerja
13 December 2024 10:13 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Peringati Hari Anti Korupsi Dunia
09 December 2024 12:21 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY berikan santunan ke ahli waris PPS Sugimin
06 December 2024 22:07 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY sama KPU beri santunan petugas KPPS yang wafat
06 December 2024 21:52 WIB
Social Security Summit cari solusi Indonesia lepas dari middle income trap
30 November 2024 12:35 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Peringati Hari Anti Korupsi Dunia
09 December 2024 12:21 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY berikan santunan ke ahli waris PPS Sugimin
06 December 2024 22:07 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY sama KPU beri santunan petugas KPPS yang wafat
06 December 2024 21:52 WIB