Purbalingga (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Jawa Tengah, telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar atas tunggakan iuran tunggakan iuran pemberi kerja/badan usaha (PKBU).

"Oleh karenanya, hari Rabu (18/9) ini, kami menyampaikan piagam penghargaan untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Antony Sugiarto di Kantor Kejari Purbalingga, Rabu sore.

Menurut dia, piagam penghargaan tersebut sebagai wujud ucapan terima kasih dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejari Purbalingga karena dari 22 surat kuasa khusus (SKK) yang diserahkan BPJAMSOSTEK pada tahun 2024, 17 SKK diantaranya sudah ditindaklanjuti oleh perusahaan selaku PKBU setelah dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan.

Dengan demikian, kata dia, dari total tagihan iuran yang ditunggak sebesar Rp2,4 miliar, selanjutnya dapat diselamatkan dengan cara dicicil oleh perusahaan sebesar Rp1,9 miliar. Hal itu menunjukkan bahwa tingkat keberhasilannya sekitar 82 persen dan masuk kategori tinggi.

"Itu berkat kerja sama kami dengan Kejari Purbalingga dan tentu kami harapkan kerja sama ini terus berlanjut. Sinergisitas dua lembaga ini terus berlanjut supaya semakin banyak perusahaan yang taat kepada aturan serta paling tidak tenaga kerja lebih aman dalam bekerja," katanya.

Menurut dia, Kejari Purbalingga merupakan salah satu kejaksaan yang kinerjanya cukup bagus mengingat sebagian besar perusahaan berskala besar di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto berada di Kabupaten Purbalingga.

Dalam hal ini, wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto meliputi Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara. "Jadi, kerja sama ini sangat membantu sekali dan terkait dengan penagihannya, terus terang kami puas dengan kinerja yang selama ini dicapai," kata Antony.

Sementara itu, Kepala Kejari Purbalingga Agus Khairudin mengatakan kerja sama yang dibangun BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto dan Kejari Purbalingga telah berjalan selama 2 tahun.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya berencana untuk memperpanjang kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto.

"Dan alhamdulillah pada hari ini juga, kami telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp1,9 miliar. Kami sampaikan terima kasih sekali atas kerja sama yang telah dibangun secara bersinergi kepada BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto," katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK sosialisasi program MLT perumahan pekerja di Purwokerto