Pengadilan Tipikor vonis bebas Sekdes Kaliwinasuh Banjarnegara
Selasa, 24 September 2024 7:12 WIB
Gedung Pengadilan Tipikor Semarang (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan putusan bebas terhadap Sekretaris Desa Kaliwinasuh, Kabupaten Banjarnegara, Rito, selaku terdakwa kasus dugaan korupsi dana ketahanan pangan di kabupaten tersebut pada 2022.
Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam sidang di Semarang, Senin, menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 maupun Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
"Menyatakan terdakwa tidak bersalah. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Hal tersebut, menurut dia, dibuktikan dengan pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim ke lokasi di Kabupaten Banjarnegara.
Dalam pemeriksaan setempat diketahui anggaran sebesar Rp214 juta yang digunakan untuk membeli 1 ekor sapi indukan dan 13 sapi anakan masih dalam kondisi terawat sehingga tidak terdapat kerugian negara.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Rito, didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp192 juta.
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar uang sebesar Rp192 juta yang dititipkan terdakwa sebagai uang pengganti kerugian negara untuk mengembalikannya kepada terdakwa.
Atas putusan tersebut, Jaksa.Penuntut Umum Sutan Takdir menyatakan akan mengajukan kasasi.
Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam sidang di Semarang, Senin, menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 maupun Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
"Menyatakan terdakwa tidak bersalah. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Hal tersebut, menurut dia, dibuktikan dengan pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim ke lokasi di Kabupaten Banjarnegara.
Dalam pemeriksaan setempat diketahui anggaran sebesar Rp214 juta yang digunakan untuk membeli 1 ekor sapi indukan dan 13 sapi anakan masih dalam kondisi terawat sehingga tidak terdapat kerugian negara.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Rito, didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp192 juta.
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar uang sebesar Rp192 juta yang dititipkan terdakwa sebagai uang pengganti kerugian negara untuk mengembalikannya kepada terdakwa.
Atas putusan tersebut, Jaksa.Penuntut Umum Sutan Takdir menyatakan akan mengajukan kasasi.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Polda Jateng tindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan dana Porprov 2023
08 November 2023 20:45 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB