Semarang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, telah menetapkan sebanyak 50 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana perjudian selama kurun waktu Januari hingga September 2024.

Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar di Semarang, Jumat, mengatakan 50 orang tersangka tersebut dijerat dari 22 kasus yang diungkap jajarannya.

"Sebanyak 44 tersangka ditetapkan dari 16 kasus judi konvensional, enam tersangka dari enam kasus judi daring," katanya.

Ia mengatakan 19 kasus judi telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan dan disidangkan.

Dari berbagai kasus yang diungkap tersebut, salah satunya penggerebekan rumah judi atau kasino di Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang, pada 20 September 2024.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka.

Irwan memastikan Polrestabes Semarang serius dan tegas dalam menangani kasus rumah judi yang baru sekitar beberapa bulan beroperasi itu.

"Para pelakunya diproses dan dipastikan masih ditahan oleh kepolisian," tegasnya.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang menggerebek sebuah rumah judi atau kasino yang berlokasi di lantai tiga tempat karaoke Babyface di Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang, pada 20 September 2024.

Polisi menetapkan 10 tersangka serta mengamankan barang bukti, termasuk uang tunai Rp1,3 miliar.