Kudus (ANTARA) -
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di wilayah kerja Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus, Jawa Tengah, selama triwulan ketiga tahun 2024 mencapai Rp75,26 miliar untuk 16.770 debitur.
 
"Penyaluran pembiayaan UMi tersebut, meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Jepara," kata Pelaksana tugas Kepala KPPN Kudus Herkwin di Kudus, Kamis.
 
Berdasarkan data pada Aplikasi Sistem Informasi Kredit Program Ultra Mikro (SIKP UMi) sampai September 2024 secara agregat sebesar Rp75,26 miliar tersalurkan. Sementara nilai pinjamannya untuk setiap debitur bervariasi.
 
Penyaluran pembiayaan di tiga kabupaten tersebut, terbanyak di Kabupaten Jepara mencapai Rp37,6 miliar dengan jumlah debitur 8.655 debitur, kemudian disusul Kabupaten Demak sebesar Rp25,05 miliar dengan jumlah debitur 5.345 debitur.
 
Sementara penyaluran kredit di Kabupaten Kudus sebesar Rp12,6 miliar dengan jumlah debitur 2.770 debitur.
 
Pembiayaan UMi, kata dia, merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
 
UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
 
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembiayaan UMi, yakni tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan/koperasi, Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik, memiliki izin usaha/keterangan usaha dari instansi pemerintah dan/atau surat keterangan usaha dari penyalur.

Baca juga: KPPN Kudus: Penyaluran Dana Desa di 3 kabupaten capai Rp506,83 miliar