Realisasi penerimaan pajak daerah di Kudus mencapai 82,84 persen
Senin, 7 Oktober 2024 15:53 WIB
Poster untuk mengingatkan masyarakat agar membayar pajak daerah secara disiplin. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga September 2024 sebesar Rp155,66 miliar atau 82,84 persen dari rencana penerimaan sebesar Rp187,9 miliar.
"Dari enam pos penerimaan pajak daerah, realisasi tertinggi dari pos pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencapai 102,47 persen," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum di Kudus, Senin.
Target penerimaan dari PBB selama 2024, kata dia, sebesar Rp45 miliar, sedangkan realisasinya hingga akhir September 2024 sebesar Rp46,11 miliar atau 102,47 persen.
Untuk pos penerimaan lainnya, seperti BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang di dalamnya terdapat PBJT makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.
Pos lainnya, yakni pajak reklame, pajak air tanah, mineral bukan logam dan bantuan (MBLB), dan pajak sarang burung walet.
Untuk realisasi penerimaan hingga akhir September 2024, untuk pos bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terealisasi 75,89 persen atau Rp30,73 miliar dari target Rp40,5 miliar, PBJT terealisasi 77,12 persen atau Rp72,64 miliar dari rencana Rp94,19 miliar.
Sementara pajak reklame terealisasi Rp2,6 miliar atau 74,43 persen, pajak air tanah terealisasi Rp3,56 miliar atau 75,8 persen, dan sarang burung walet terealisasi Rp5,3 juta atau 59,16 persen dari target Rp9 juta. Sedangkan MBLB terealisasi Rp1 juta.
Upaya mendongkrak penerimaan daerah, di antaranya dengan optimalisasi sektor penerimaan dan melakukan penagihan wajib pajak yang menunggak.
Upaya lainnya, yakni optimalisasi "tapping box" atau alat pemantau transaksi di sejumlah tempat usaha sebagai upaya mendongkrak penerimaan daerah. Sedangkan yang terbaru melalui program pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang telat membayar PBB hingga akhir Desember 2024.
Berdasarkan catatan sebelumnya, terdapat piutang PBB sebesar Rp35 miliar. Namun, adanya program pembebasan denda tunggakan banyak wajib pajak yang melunasinya sehingga piutang semakin berkurang.
Baca juga: Realisasi penerimaan PKB Jateng capai 60 persen
"Dari enam pos penerimaan pajak daerah, realisasi tertinggi dari pos pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencapai 102,47 persen," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum di Kudus, Senin.
Target penerimaan dari PBB selama 2024, kata dia, sebesar Rp45 miliar, sedangkan realisasinya hingga akhir September 2024 sebesar Rp46,11 miliar atau 102,47 persen.
Untuk pos penerimaan lainnya, seperti BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang di dalamnya terdapat PBJT makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.
Pos lainnya, yakni pajak reklame, pajak air tanah, mineral bukan logam dan bantuan (MBLB), dan pajak sarang burung walet.
Untuk realisasi penerimaan hingga akhir September 2024, untuk pos bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terealisasi 75,89 persen atau Rp30,73 miliar dari target Rp40,5 miliar, PBJT terealisasi 77,12 persen atau Rp72,64 miliar dari rencana Rp94,19 miliar.
Sementara pajak reklame terealisasi Rp2,6 miliar atau 74,43 persen, pajak air tanah terealisasi Rp3,56 miliar atau 75,8 persen, dan sarang burung walet terealisasi Rp5,3 juta atau 59,16 persen dari target Rp9 juta. Sedangkan MBLB terealisasi Rp1 juta.
Upaya mendongkrak penerimaan daerah, di antaranya dengan optimalisasi sektor penerimaan dan melakukan penagihan wajib pajak yang menunggak.
Upaya lainnya, yakni optimalisasi "tapping box" atau alat pemantau transaksi di sejumlah tempat usaha sebagai upaya mendongkrak penerimaan daerah. Sedangkan yang terbaru melalui program pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang telat membayar PBB hingga akhir Desember 2024.
Berdasarkan catatan sebelumnya, terdapat piutang PBB sebesar Rp35 miliar. Namun, adanya program pembebasan denda tunggakan banyak wajib pajak yang melunasinya sehingga piutang semakin berkurang.
Baca juga: Realisasi penerimaan PKB Jateng capai 60 persen
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024