Purwokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Desa Pageralang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang melibatkan enam pelaku.

"Kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada hari Jumat (4/10) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah korban atas nama Aris Mujiyanto (36), warga Desa Pageralang RT 02 RW 12, Kecamatan Kemranjen, Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Saat pencurian itu terjadi, kata dia, korban sedang tidur bersama anak perempuannya di ruang tengah rumah dan ketika terbangun ternyata tangannya dalam kondisi terikat tali.

Menurut dia, salah seorang pelaku langsung menodongkan pisau ke arah leher korban, sementara satu pelaku memegang tangan korban yang diikat dan satu pelaku lainnya memegang kaki korban sambil mengancam untuk tidak berteriak.

Tiga pelaku lainnya, lanjut dia, masuk ke kamar tidur istri korban dan mengancam dengan menggunakan pisau ke arah perut.

"Melihat situasi tersebut, korban berhasil melepas tali yang mengikat tangannya dan lari keluar rumah sambil berteriak meminta tolong warga," katanya didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Andryansyah Rithas Hasibuan.

Setelah itu, kata dia, korban masuk lagi ke dalam rumah sambil membawa bambu untuk menyelamatkan istrinya dan secara bersamaan datang salah seorang warga atas nama Sudiro yang berupaya menghalau pelaku hingga terjadi pergumulan.

Akibat kejadian tersebut, lanjut dia, Sudiro mengalami luka sabetan golok di bagian tangan, kepala, dan punggung.

"Keenam pelaku itu pun berupaya melarikan diri. Namun, hanya dua pelaku yang dapat diamankan oleh warga, sedangkan empat pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kemranjen," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolresta, kedua pelaku yang diamankan itu berinisial OA (25), warga Desa Karangduren, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, dan Abd (25), warga Desa Malino, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Menurut dia, kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.

"Empat pelaku lainnya sudah kami kantongi namanya dan saat ini dilakukan pengejaran," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan diketahui bahwa para pelaku memasuki rumah korban melalui jendela samping.

Menurut dia, barang bukti yang diamankan di antaranya berupa dua bilah golok, satu buah lakban, satu utas tali, dan satu buah kunci mobil.

"Adapun pasal yang akan kami sangkakan, yakni Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," kata Kombes Pol. Ari.


  Barang bukti yang digelar dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan atau pencurian mobil pikap di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (8/10/2024). ANTARA/Sumarwoto

Selain kasus pencurian dengan kekerasan, dalam konferensi pers tersebut juga diungkap kasus pencurian satu unit mobil pikap milik Nanang Agus Supriyono (39), warga Desa Karangtengah RT 08 RW 02, Kecamatan Cilongok, Banyumas, pada tanggal 28 September 2024.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan beserta penadahnya di Desa Tegalwulung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Kedua pelaku pencurian tersebut berinisial AH (47), warga Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan AF (39), warga Desa Tembok Banjaran, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, sedangkan penadahnya berinisial RN (51), warga Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Petugas Satreskrim Polresta Banyumas juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang penadah lainnya.

Terkait dengan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP subsider Pasal 362 KUHP serta Pasal 480 KUHP.

Baca juga: Polres Jepara tangkap pencuri sepeda motor yang kecanduan judi daring