Bea Cukai Kudus amankan 597.450 batang rokok ilegal
Selasa, 8 Oktober 2024 15:09 WIB
Rokok ilegal hasil pengungkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, kembali mengungkap peredaran rokok ilegal dari Kabupaten Jepara dan Kudus dengan mengamankan 597.450 batang rokok ilegal.
"Dari jumlah barang bukti rokok ilegal sebanyak itu, sekitar 71.200 batang di antaranya diamankan dari sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Kemudian 94.850 batang rokok ilegal diamankan dari agen jasa ekspedisi di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, dan 431.400 batang di Jalan Raya Pati-Kudus," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Selasa.
Ia mengatakan pengungkapan tiga kasus rokok ilegal pada awal Oktober 2024 itu yang merupakan hasil analisis informasi intelijen. Kemudian tim Bea Cukai Kudus diterjunkan untuk memastikan informasi tersebut.
Hasilnya, bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat produksi dan menimbun rokok yang diduga ilegal di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, memang menyimpan rokok ilegal.
Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 55.600 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dibungkus dengan berbagai merek, serta 39.250 batang rokok jenis SKM dalam bentuk batangan yang tersimpan dalam empat karton.
Nilai barang rokok ilegal tersebut ditaksir sekitar Rp130,9 juta dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp90,8 juta.
Sementara pengungkapan rokok ilegal di salah satu agen ekspedisi JNE di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, ditemukan 71.200 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Nilai barang paket rokok ilegal tersebut diperkirakan sekitar Rp98,26 juta dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp68,15 juta.
Sementara kasus ketiga, berawal dari hasil analisis informasi intelijen mendeteksi adanya pergerakan rokok yang diduga ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur yang diangkut menggunakan sebuah mobil minibus.
Menindaklanjuti analisis tersebut, tim kemudian melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati guna menemukan mobil tersebut.
Setelah mendapatkan mobil yang dicurigai di Jalan Raya Pati-Kudus, Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, lantas dilakukan pemeriksaan dan hasilnya ditemukan 431.400 batang rokok yang diduga ilegal.
"Nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp595,33 juta dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp412,94 juta," ujarnya.
Jalan Raya Pantura, kata dia, menjadi salah satu jalur utama distribusi logistik karena beberapa kali pengungkapan rokok ilegal terjadi di jalur tersebut.
Ia berharap dukungan semua pihak agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan dengan melaporkan setiap ada dugaan peredaran rokok ilegal.
"Untuk menjalankan usaha produksi hasil tembakau masyarakat dapat mengajukan permohonan izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) ke Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya," ujarnya.
Untuk mendapatkan informasi mengenai tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan NPPBKC dan pemesanan pita cukai resmi dapat diperoleh dengan datang langsung ke front desk atau melalui media sosial dan nomor Layanan Informasi Bea Cukai Kudus.
Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap rokok ilegal Rp1,3 miliar
"Dari jumlah barang bukti rokok ilegal sebanyak itu, sekitar 71.200 batang di antaranya diamankan dari sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Kemudian 94.850 batang rokok ilegal diamankan dari agen jasa ekspedisi di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, dan 431.400 batang di Jalan Raya Pati-Kudus," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Selasa.
Ia mengatakan pengungkapan tiga kasus rokok ilegal pada awal Oktober 2024 itu yang merupakan hasil analisis informasi intelijen. Kemudian tim Bea Cukai Kudus diterjunkan untuk memastikan informasi tersebut.
Hasilnya, bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat produksi dan menimbun rokok yang diduga ilegal di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, memang menyimpan rokok ilegal.
Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 55.600 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dibungkus dengan berbagai merek, serta 39.250 batang rokok jenis SKM dalam bentuk batangan yang tersimpan dalam empat karton.
Nilai barang rokok ilegal tersebut ditaksir sekitar Rp130,9 juta dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp90,8 juta.
Sementara pengungkapan rokok ilegal di salah satu agen ekspedisi JNE di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, ditemukan 71.200 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Nilai barang paket rokok ilegal tersebut diperkirakan sekitar Rp98,26 juta dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp68,15 juta.
Sementara kasus ketiga, berawal dari hasil analisis informasi intelijen mendeteksi adanya pergerakan rokok yang diduga ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur yang diangkut menggunakan sebuah mobil minibus.
Menindaklanjuti analisis tersebut, tim kemudian melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati guna menemukan mobil tersebut.
Setelah mendapatkan mobil yang dicurigai di Jalan Raya Pati-Kudus, Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, lantas dilakukan pemeriksaan dan hasilnya ditemukan 431.400 batang rokok yang diduga ilegal.
"Nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp595,33 juta dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp412,94 juta," ujarnya.
Jalan Raya Pantura, kata dia, menjadi salah satu jalur utama distribusi logistik karena beberapa kali pengungkapan rokok ilegal terjadi di jalur tersebut.
Ia berharap dukungan semua pihak agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan dengan melaporkan setiap ada dugaan peredaran rokok ilegal.
"Untuk menjalankan usaha produksi hasil tembakau masyarakat dapat mengajukan permohonan izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) ke Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya," ujarnya.
Untuk mendapatkan informasi mengenai tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan NPPBKC dan pemesanan pita cukai resmi dapat diperoleh dengan datang langsung ke front desk atau melalui media sosial dan nomor Layanan Informasi Bea Cukai Kudus.
Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap rokok ilegal Rp1,3 miliar
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB