BPJS Ketenagakerjaan lindungi atlet yang berlaga di Peparnas 2024
Selasa, 8 Oktober 2024 16:57 WIB
Atlet para badminton sedang bertanding pada hari kedua Peparnas XVII Solo 2024 di Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/10/2024). BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada para seluruh atlet yang berlaga di Peparnas 2024. ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melindungi seluruh atlet yang berlaga di Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Solo 2024.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono di Solo, Jawa Tengah, Selasa mengatakan BPJS Ketenagakerjaan siap melindungi pekerja dari berbagai profesi, termasuk atlet Peparnas.
Ia mengatakan melalui program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah manfaat perlindungan, salah satunya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding.
"Untuk memaksimalkan layanannya, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan berbagai rumah sakit sebagai pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK)," katanya.
Manfaat perlindungan lain, apabila dalam masa pemulihan atlet tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
"Sedangkan jika atlet meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan," katanya.
Meski demikian, jika atlet meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta.
"Selain itu, dua orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta," katanya.
Oleh karena itu, dikatakannya, penting bagi seluruh klub maupun cabang olahraga mendaftarkan atlet, pengurus, serta pekerja yang terlibat di dalamnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.*
Baca juga: Dua ahli waris terima santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono di Solo, Jawa Tengah, Selasa mengatakan BPJS Ketenagakerjaan siap melindungi pekerja dari berbagai profesi, termasuk atlet Peparnas.
Ia mengatakan melalui program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah manfaat perlindungan, salah satunya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding.
"Untuk memaksimalkan layanannya, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan berbagai rumah sakit sebagai pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK)," katanya.
Manfaat perlindungan lain, apabila dalam masa pemulihan atlet tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
"Sedangkan jika atlet meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan," katanya.
Meski demikian, jika atlet meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta.
"Selain itu, dua orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta," katanya.
Oleh karena itu, dikatakannya, penting bagi seluruh klub maupun cabang olahraga mendaftarkan atlet, pengurus, serta pekerja yang terlibat di dalamnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.*
Baca juga: Dua ahli waris terima santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY per Oktober 2024 salurkan klaim Rp5,4 triliun
14 November 2024 9:03 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
12 November 2024 14:53 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran Lomba Jurnalistik 2024 ditutup 15 November
01 November 2024 11:37 WIB
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Khong Guan Grup luncurkan "Sejuta Bola Superco Untuk Indonesia" tahun ketiga
11 November 2024 13:29 WIB
Pemkot Surakarta ajukan anggaran tambahan ke Wapres untuk GOR Indoor Manahan
02 November 2024 15:58 WIB