Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto bersinergi untuk memberi perlindungan bagi pekerja di Kabupaten Banyumas, khususnya di wilayah kerja Kejari Purwokerto melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Purwokerto mencakup pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain melalui penyerahan SKK (Surat Kuasa Khusus," kata Kepala BPJAMSOSTEK  Purwokerto Antony Sugiarto usai bertemu dengan Kepala Kejari Purwokerto Gloria Sinuhaji di Kantor Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa sore.

Ia mengatakan pada tahun 2024, pihaknya telah menyerahkan SKK kepada Kejari Purwokerto karena di Kabupaten Banyumas khususnya yang masuk wilayah Kejari Purwokerto (di Kabupaten Banyumas terdapat dua kejaksaan negeri, yakni Kejari Purwokerto dan Kejari Banyumas) terdapat 21 perusahaan pemberi kerja/badan usaha (PKBU) yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan total tunggakan mencapai Rp626.003.473.

Menurut dia, SKK tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kejari Purwokerto dengan melakukan pemanggilan terhadap PKBU yang menunggak iuran tersebut.

Dari pemanggilan tersebut, kata dia, potensi kerugian negara yang dapat dipulihkan mencapai Rp568.542.102 atau sekitar 90 persen dari total tunggakan.

"Pemulihan keuangan negara ini berimplikasi langsung pada peningkatan kesejahteraan pekerja melalui penyediaan Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya memberi piagam penghargaan kepada Kejari Purwokerto atas komitmen dan kerja samanya dalam penegakan hukum terkait dengan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Purwokerto.

Ia mengharapkan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Purwokerto dapat mendorong kepatuhan dari para PKBU khususnya yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya, hanya mendaftarkan sebagian program atau tenaga kerja, serta yang menunggak iuran.

"Dengan demikian, seluruh perusahaan dapat mematuhi peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," kata Antony.*

Baca juga: BPJAMSOSTEK Purwokerto tegaskan petugas badan ad hoc pilkada wajib dilindungi