BPJS Ketenagakerjaan kembali serahkan santunan kematian
Foto bersama usai penyerahan santunan kematian secara simbolis oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Arya Nugraha (dua kiri), bersama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Isnavodiar Jatmiko (dua kanan), di sela acara Rapat Koordinasi Fungsional Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Istimewa Yogyakarta, 7 Oktober 2024. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan santunan kematian secara simbolis diserahkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Arya Nugrahadi bersama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Isnavodiar Jatmiko, di sela acara Rapat Koordinasi Fungsional Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Istimewa Yogyakarta, 7 Oktober 2024.
Dua ahli waris yang menerima santunan kematian tersebut yakni Musiyati, istri dari alm Minsahari (peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif yang meninggal pada 23 September 2024 . Santunan yang diterima sebesar Rp42 juta (Jaminan Kematian atau JKM).
Ahli waris berikutnya yakni Sumaryati yang merupakan ilmu dari alhm Maya Rita Lestari (peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif yang meninggal pada 8 Maret 2024). Besaran santunan yang diterima Jaminan Kematian Rp42 juta, Jaminan Hari Tua Rp721.490, dan Jaminan Pensiun sekaligus Rp378.160.
"Kami turut berduka atas meninggalnya dua peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan santunan kematian ini sebagai wujud nyata kehadiran Negara bagi warganya," kata Arya Nugrahadi.
Iko, panggilan akrab Isnavodiar Jatmiko juga berharap santunan kematian tersebut dapat bermanfaat sekaligus menjadi contoh penting manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Bagi masyarakat pekerja yang belum terdaftar bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Iko.
Program Jaminan Kematian memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
Untuk pengajuan klaim JKM ahli waris dapat mengajukan permohonan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen seperti kartu peserta, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris serta membawa akta nikah jika sudah menikah.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan serahkan Rp42 juta ke ahli waris anggota Panwascam Demak
21 February 2025 16:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan imbau peserta tak pakai jasa calo urus pencairan JHT
18 February 2025 21:22 WIB
BPJAMSOSTEK sosialisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan ke atlet di Kudus
14 February 2025 21:17 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Kemiskinan jadi fokus pidato pertama Respati Ardi sebagai Wali Kota Surakarta
21 February 2025 11:07 WIB
Kelulusan lima peserta seleksi PPPK Pemkab Kudus dibatalkan, ini alasannya
20 January 2025 18:57 WIB