Tim advokasi paslon 02 laporkan ASN kepada Pjs Wali Kota Magelang
Sabtu, 12 Oktober 2024 5:55 WIB
Calon Wali Kota Magelang Damar Prasetyono. ANTARA/Heru Suyitno
Magelang (ANTARA) - Tim advokasi pasangan Damar Prasetyono-Sri Harso melaporkan aparatur sipil negara ke Penjabat Sementara Wali Kota Magelang karena adanya upaya untuk mengondisikan ASN di lingkungan pemkot setempat untuk berpihak kepada peserta pilkada tertentu.
Koordinator Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 2 Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang, Ariyo Garudo, di Magelang, Jumat, mengungkapkan bahwa semua informasi itu sebagian masih dalam pendalaman dan sebagian sudah ditindaklanjuti.
Ariyo Garudo menyebut salah satu di antara laporan dari Partai Gerindra ke Pjs. Wali Kota Magelang.
Sebagai salah satu partai pengusung paslon nomor urut 2 dirugikan terkait dengan ucapan oknum ASN yang saat ini menjabat sebagai Camat Magelang Selatan.
"Demikian pula, partai pengusung lainnya juga akan melakukan tindakan hukum terkait dengan perilaku oknum ASN," katanya.
Ia beranggapan tindakan oknum ASN tersebut jelas telah mencederai asas netralitas yang jelas menyebutkan setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 jelas menyebutkan bahwa seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.
Diharapkan pula bahwa laporan dari DPC Partai Gerindra Kota Magelang ditindaklanjuti secara serius oleh Pjs. Wali Kota Magelang karena sebagai pelaksana SKB Nomor 2 Tahun 2022 wajib menindaklanjuti dukungan pelanggaran netralitas pegawai ASN, baik atas rekomendasi Komisi ASN maupun dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi terhadap ASN di lingkungan Pemkot Magelang yang akan memanfaatkan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani dan menolak segala bentuk intimidasi dari pihak mana pun.
Namun, lanjut dia, sekiranya masih terdapat pihak yang berusaha mengintimidasi ASN, paslon nomor urut 2 melalui tim advokasi siap menerima pengaduan dengan merahasiakan identitas palapor di pos pengaduan nomor HP 089530529722.
Sementara itu, Penjabat Sementara Wali Kota Magelang Ahmad Aziz mengemukakan bahwa pihaknya sudah menegur ASN yang bersangkutan.
"Kami tegur secara lisan. Ini menjadi pembelajaran untuk yang lainnya supaya nanti lebih hati-hati lagi sesuai dengan koridor atau aturan perundang-undangan," katanya.
Ahmad Aziz mengingatkan kepada ASN untuk lebih hati-hati dan hal itu bisa diambil hikmahnya supaya tidak menimbulkan persoalan.
Baca juga: Jadwal debat terbuka paslon wali kota Pekalongan di Pilkada 2024
Koordinator Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 2 Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang, Ariyo Garudo, di Magelang, Jumat, mengungkapkan bahwa semua informasi itu sebagian masih dalam pendalaman dan sebagian sudah ditindaklanjuti.
Ariyo Garudo menyebut salah satu di antara laporan dari Partai Gerindra ke Pjs. Wali Kota Magelang.
Sebagai salah satu partai pengusung paslon nomor urut 2 dirugikan terkait dengan ucapan oknum ASN yang saat ini menjabat sebagai Camat Magelang Selatan.
"Demikian pula, partai pengusung lainnya juga akan melakukan tindakan hukum terkait dengan perilaku oknum ASN," katanya.
Ia beranggapan tindakan oknum ASN tersebut jelas telah mencederai asas netralitas yang jelas menyebutkan setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 jelas menyebutkan bahwa seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.
Diharapkan pula bahwa laporan dari DPC Partai Gerindra Kota Magelang ditindaklanjuti secara serius oleh Pjs. Wali Kota Magelang karena sebagai pelaksana SKB Nomor 2 Tahun 2022 wajib menindaklanjuti dukungan pelanggaran netralitas pegawai ASN, baik atas rekomendasi Komisi ASN maupun dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi terhadap ASN di lingkungan Pemkot Magelang yang akan memanfaatkan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani dan menolak segala bentuk intimidasi dari pihak mana pun.
Namun, lanjut dia, sekiranya masih terdapat pihak yang berusaha mengintimidasi ASN, paslon nomor urut 2 melalui tim advokasi siap menerima pengaduan dengan merahasiakan identitas palapor di pos pengaduan nomor HP 089530529722.
Sementara itu, Penjabat Sementara Wali Kota Magelang Ahmad Aziz mengemukakan bahwa pihaknya sudah menegur ASN yang bersangkutan.
"Kami tegur secara lisan. Ini menjadi pembelajaran untuk yang lainnya supaya nanti lebih hati-hati lagi sesuai dengan koridor atau aturan perundang-undangan," katanya.
Ahmad Aziz mengingatkan kepada ASN untuk lebih hati-hati dan hal itu bisa diambil hikmahnya supaya tidak menimbulkan persoalan.
Baca juga: Jadwal debat terbuka paslon wali kota Pekalongan di Pilkada 2024
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kadin Jateng miliki Komisi Advokasi agar pengusaha tak terjerat pidana
30 November 2023 14:37 WIB, 2023
BPJS Kesehatan Purwokerto advokasi puskesmas terkait layanan obat PRB
20 January 2023 16:57 WIB, 2023
Warga belum terima ganti rugi Tol Semarang-Demak, Ganjar bantu advokasi
07 December 2022 16:50 WIB, 2022