Logo Header Antaranews Jateng

PN Jakpus gugurkan gugatan KLB atas Partai Demokrat

Selasa, 4 Mei 2021 15:45 WIB
Image Print
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Saifudin Zuhri (kanan) memutuskan gugatan kelompok KLB terhadap pengurus Partai Demokrat digugurkan saat sidang ketiga, di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/5/2021). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di Jakarta, Selasa, menggugurkan gugatan yang dilayangkan oleh kelompok kongres luar biasa (KLB) terhadap pengurus Partai Demokrat terkait pemecatan kader dan penetapan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai pada 2020.

Gugatan itu digugurkan oleh majelis hakim, karena kelompok KLB selaku penggugat serta kuasa hukumnya tidak hadir tiga kali berturut-turut dalam persidangan. Sedangkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memanggil para penggugat untuk hadir.

“(Majelis Hakim PN Jakarta Pusat) mengadili: 1. Gugatan para penggugat gugur; 2. Menghukum para penggugat membayar biaya perkara yang nanti akan diputuskan,” kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri saat membacakan putusannya.

Setelah pembacaan itu, majelis hakim mengatakan sidang tidak akan berlanjut dan ditutup.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memanggil penggugat atau kuasa hukumnya untuk hadir dalam persidangan pada 20 April 2021, 27 April 2021, dan 4 Mei 2021. Namun, pihak penggugat, antara lain kelompok KLB, tidak hadir tanpa memberi alasan yang jelas ke majelis hakim.

Terkait itu, Ketua Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob saat ditemui di luar ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (3/4), menyambut baik putusan hakim.

Ia berharap putusan itu jadi catatan majelis hakim saat menyidangkan gugatan Partai Demokrat untuk 12 penggerak KLB terkait perbuatan melawan hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Mehbob turut mengkritik ketidakhadiran kelompok KLB.

“Mereka ini selalu bicara tentang hukum, penegakan hukum, tetapi mereka justru pelanggar hukum murni, karena pengadilan pun mereka buat main-main, dinistakan, seolah-oleh pengadilan ini sebagai kantor pos. Dia daftarkan, register, kemudian tidak hadir,” kata Mehbob.

Sementara itu, salah satu anggota tim kuasa hukum penggugat, Rusdiansyah, yang ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin, mengatakan pihaknya tidak hadir karena surat gugatan telah dicabut pada 16 April 2021 atau sebelum sidang pertama dibuka oleh majelis hakim.

Karena itu, Rusdiansyah berpendapat pihaknya merasa tidak perlu hadir ke ruang sidang untuk mengikuti proses-proses seperti pemeriksaan/verifikasi surat kuasa dan penetapan pencabutan gugatan yang biasanya diputuskan oleh majelis hakim.

“Kami pun bertanya, sidang jalan terus ada apa (padahal surat kuasa telah dicabut, Red),” kata Rusdiansyah.

Kelompok KLB, yang mengatasnamakan diri sebagai pengurus Partai Demokrat, mendaftarkan gugatan untuk Pengurus DPP Partai Demokrat Periode 2015-2020 dan Periode 2020-2025 ke PN Jakarta Pusat, pada 5 April.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat mencatat gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024