Polres Pemalang jaring 60 pengendara selama operasi Zebra Candi
Rabu, 23 Oktober 2024 17:21 WIB
Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Kepolisian Resor Pemalang Inspektur Dua Widodo Apriyanto. ANTARA/Kutnadi
Pemalang (ANTARA) - Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, menjaring 60 pengendara melalui kamera ETLE sejak 14 Oktober 2024 hingga 23 Oktober 2024 pada pelaksanaan operasi Keselamatan Candi 2024.
Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Eko Sunaryo di Pemalang, Rabu, mengatakan bahwa penegakan hukum kepada puluhan pengendara tersebut dengan memberikan surat konfirmasi sesuai dengan alamat yang tertera dengan pelat nomor kendaraan.
"Mereka yang menerima surat konfirmasi untuk datang Satlantas Polres Pemalang. Kepada masyarakat yang akan melakukan konfirmasi kepada kami akan diberikan makan gratis," katanya.
Pemberian makanan gratis tersebut, kata dia, sebagai bentuk pelayanan polisi sekaligus memberikan motivasi dan edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas.
"Dari 60 pengendara yang diketahui langgar lalu lintas tersebut didominasi oleh pelajar," kata Kapolres yang didampingi Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Pemalang Inspektur Dua Widodo Apriyanto.
Adapun jenis pelanggaran pengendara tersebut, kata dia, seperti berkendara menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai dengan standar dan tidak membawa surat sah berkendara saat mengendarai sepeda motor.
"Bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, akan kami berikan teguran humanis sekaligus meminta mereka mengganti dengan knalpot standar," katanya.
Widodo mengimbau masyarakat agar meningkatkan tertib berlalu lintas di jalan raya sebagai upaya mencegah terjadi kecelakaan yang bisa mengakibatkan kerugian orang lain maupun diri sendiri.
"Kami mengimbau masyarakat agar tertib dan disiplin berkendara di jalan raya agar aman dan selamat menjalan aktivitasnya. Selain itu, kami berharap mereka membawa surat-surat sah seperti SIM dan STNK saat berkendara," katanya.
Baca juga: Polda Jateng ingatkan kampanye terbuka tanpa knalpot brong
Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Eko Sunaryo di Pemalang, Rabu, mengatakan bahwa penegakan hukum kepada puluhan pengendara tersebut dengan memberikan surat konfirmasi sesuai dengan alamat yang tertera dengan pelat nomor kendaraan.
"Mereka yang menerima surat konfirmasi untuk datang Satlantas Polres Pemalang. Kepada masyarakat yang akan melakukan konfirmasi kepada kami akan diberikan makan gratis," katanya.
Pemberian makanan gratis tersebut, kata dia, sebagai bentuk pelayanan polisi sekaligus memberikan motivasi dan edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas.
"Dari 60 pengendara yang diketahui langgar lalu lintas tersebut didominasi oleh pelajar," kata Kapolres yang didampingi Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Pemalang Inspektur Dua Widodo Apriyanto.
Adapun jenis pelanggaran pengendara tersebut, kata dia, seperti berkendara menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai dengan standar dan tidak membawa surat sah berkendara saat mengendarai sepeda motor.
"Bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, akan kami berikan teguran humanis sekaligus meminta mereka mengganti dengan knalpot standar," katanya.
Widodo mengimbau masyarakat agar meningkatkan tertib berlalu lintas di jalan raya sebagai upaya mencegah terjadi kecelakaan yang bisa mengakibatkan kerugian orang lain maupun diri sendiri.
"Kami mengimbau masyarakat agar tertib dan disiplin berkendara di jalan raya agar aman dan selamat menjalan aktivitasnya. Selain itu, kami berharap mereka membawa surat-surat sah seperti SIM dan STNK saat berkendara," katanya.
Baca juga: Polda Jateng ingatkan kampanye terbuka tanpa knalpot brong
Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB