Bawaslu Boyolali terima laporan dugaan pelanggaran cabup 01
Jumat, 1 November 2024 9:26 WIB
Ketua Bawaslu Boyolali Widodo di Boyolali, ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Boyolali (ANTARA) - Bawaslu Boyolali menerima laporan dugaan pelanggaran salah satu calon bupati (Cabup) nomor urut 01, Marsono karena menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye dan dugaan pelanggaran netralitas ASN RSUD Pandan Arang serta DPRD.
Ketua Bawaslu Boyolali Widodo di Boyolali, Jumat, mengatakan ada dua ASN yang dilaporkan yakni ASN RSUD Pandan Arang dan ASN DPRD Boyolali.
Menurut Widodo, laporan dari warga tersebut masih dikaji dulu sampai dua hari dan diberikan waktu dua hari untuk perbaikan jadi pelapor.
Dia mengatakan kalau masih ada perbaikan maka diberikan waktu dua hari bagi pelapor untuk memperbaiki, setelah diperbaiki dan dinyatakan terpenuhi unsur formil dan materiil, maka akan diplenokan oleh Bawaslu.
Kalau ada dugaan pelanggaran pidana maka akan diregister dan dalam waktu satu kali dua jam akan dirapatkan di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dilanjutkan dengan klarifikasi.
Namun, kata dia, kalau dugaannya adalah peraturan perundang undangan lainnya, maka akan diteruskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagai terlapor yang berstatus sebagai ASN.
Sebelumnya dua warga, Rachmad Basori dan Anang Sugiyanto merupakan pendukung paslon nomor urut 02, Agus Irawan-Dwi Fajar Nirwana, mendatangi ke kantor Bawaslu. Mereka didampingi tim kuasa hukum dengan membawa sejumlah bukti di antaranya, capture sejumlah video hingga percakapan whatsApp.
Menurut kuasa hukum kedua pelapor, Agus Anton Surono, pihaknya melaporkan calon bupati nomor urut 01 yaitu Marsono karena diduga dia telah menggunakan fasilitas negara untuk sosialisasi dan kampanye atas beliau yang ingin mencalonkan sebagai calon Bupati Boyolali.
Dia mengatakan paslon tersebut diduga menggunakan kendaraan dinas saat menjabat sebagai Ketua DPRD. Barang bukti yang dibawa berupa video. Bukti penggunaan kendaraan pribadi itu, diambil usai penetapan calon bupati.
Menurut dia, posisi paslon nomor urut 01 saat kampanye di wilayah Kecamatan Selo. Pelapor waktu kejadian juga melihat sendiri atas paslon nomor urut 01, ajudan beserta sopir dan ajudan dengan membawa mobil dinas dari Kabupaten Boyolali.
Pihaknya juga melaporkan ASN di lingkungan RSUD Pandan Arang Boyolali karena diduga melakukan sosialisasi atau kampanye melalui pesan whatsapp dan diduga menggalang dukungan pada salah satu paslon.
Baca juga: Tiga TPS di Boyolali lakukan pemungutan suara ulang
Ketua Bawaslu Boyolali Widodo di Boyolali, Jumat, mengatakan ada dua ASN yang dilaporkan yakni ASN RSUD Pandan Arang dan ASN DPRD Boyolali.
Menurut Widodo, laporan dari warga tersebut masih dikaji dulu sampai dua hari dan diberikan waktu dua hari untuk perbaikan jadi pelapor.
Dia mengatakan kalau masih ada perbaikan maka diberikan waktu dua hari bagi pelapor untuk memperbaiki, setelah diperbaiki dan dinyatakan terpenuhi unsur formil dan materiil, maka akan diplenokan oleh Bawaslu.
Kalau ada dugaan pelanggaran pidana maka akan diregister dan dalam waktu satu kali dua jam akan dirapatkan di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dilanjutkan dengan klarifikasi.
Namun, kata dia, kalau dugaannya adalah peraturan perundang undangan lainnya, maka akan diteruskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagai terlapor yang berstatus sebagai ASN.
Sebelumnya dua warga, Rachmad Basori dan Anang Sugiyanto merupakan pendukung paslon nomor urut 02, Agus Irawan-Dwi Fajar Nirwana, mendatangi ke kantor Bawaslu. Mereka didampingi tim kuasa hukum dengan membawa sejumlah bukti di antaranya, capture sejumlah video hingga percakapan whatsApp.
Menurut kuasa hukum kedua pelapor, Agus Anton Surono, pihaknya melaporkan calon bupati nomor urut 01 yaitu Marsono karena diduga dia telah menggunakan fasilitas negara untuk sosialisasi dan kampanye atas beliau yang ingin mencalonkan sebagai calon Bupati Boyolali.
Dia mengatakan paslon tersebut diduga menggunakan kendaraan dinas saat menjabat sebagai Ketua DPRD. Barang bukti yang dibawa berupa video. Bukti penggunaan kendaraan pribadi itu, diambil usai penetapan calon bupati.
Menurut dia, posisi paslon nomor urut 01 saat kampanye di wilayah Kecamatan Selo. Pelapor waktu kejadian juga melihat sendiri atas paslon nomor urut 01, ajudan beserta sopir dan ajudan dengan membawa mobil dinas dari Kabupaten Boyolali.
Pihaknya juga melaporkan ASN di lingkungan RSUD Pandan Arang Boyolali karena diduga melakukan sosialisasi atau kampanye melalui pesan whatsapp dan diduga menggalang dukungan pada salah satu paslon.
Baca juga: Tiga TPS di Boyolali lakukan pemungutan suara ulang
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024