Pati (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati mengadakan sosialisasi kewajiban perpajakan sektor perikanan tangkap pada Selasa (5/11) di The Safin Hotel Pati.

Kegiatan itu diikuti oleh 40 orang perwakilan dari tiga paguyuban perikanan tangkap di Kabupaten Pati, yaitu Mitra Nelayan Sejahtera (Purse Seine), Asosiasi Nelayan Jaring Cumi Mina Samudra Raya Bersatu, dan Paguyuban Nelayan Mina Santosa (JTB).

Selain itu, turut hadir pula Ketua Asosiasi Nakhoda di Kabupaten Pati. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan kepada para pelaku usaha perikanan tangkap, mulai dari pemilik modal, nakhoda, hingga awak kapal lainnya, sekaligus sebagai forum diskusi antara pelaku usaha dan DJP.

Sosialisasi dibuka dengan sambutan Kepala KPP Pratama Pati, Paulus Soetjipto Adi Dosoputro. Ia menyampaikan bahwa dalam melaksanakan perekonomian suatu negara memerlukan pendapatan dan penopang terbesar sumber pendapatan negara yaitu pajak sehingga kontribusi wajib pajak sangat bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Pajak adalah penopang utama pendapatan negara sehingga peran pajak sangat penting dan perlu kita ketahui bersama," ungkap Paulus.

Sambutan kedua disampaikan oleh Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Dwi Hermawan Wicaksono.

ia menyampaikan bahwa kepatuhan
wajib pajak ada tingkatannya, mulai dari patuh hingga tidak patuh. “Wajib pajak patuh yaitu wajib pajak yang dengan kesadarannya sendiri melaksanakan kewajiban perpajakannya, inilah perilaku yang diharapkan dan senantiasa ditumbuhkan dalam masyarakat sebagai wajib pajak," jelas Dwi.

Materi yang pertama yaitu tentang kewajiban perpajakan secara umum oleh Tim Penyuluh Pajak, diawali dengan penjelasan dan perbedaan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak pusat yang dikelola oleh DJP. Disampaikan juga tentang bagaimana perhitungan dan pengenaan pajak penghasilan untuk pelaku usaha perikanan tangkap, serta Pajak Bumi Bangunan Sektor Lainnya.

Perikanan tangkap merupakan usaha yang mengambil manfaat dari bumi yaitu perairan di wilayah NKRI, maka berdasarkan undang- undang, atas kegiatan tersebut merupakan objek PBB. Tim Penyuluh juga menyampaikan bahwa Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi Bangunan merupakan dua objek yang berbeda.

Pada penyampaian materi selanjutnya oleh Fungsional Penilai Pajak, para pelaku perikanan tangkap diajak mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) bersama dan tanya jawab secara langsung terkait SPOP dan penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan objek perikanan tangkap.

Acara kemudian ditutup dengan sesi diskusi yang dipandu oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Pati, Muhammad Rafie.

Para peserta antusias bertanya tentang penghitungan dan penerapan aturan perpajakan sekaligus menyampaikan kondisi usaha mereka saat ini dan aspirasi mereka terkait aturan pemerintah yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan para pelaku usaha perikanan tangkap di Kabupaten Pati sekaligus menjadi wadah komunikasi dan penyampaian aspirasi para pelaku usaha perikanan kepada DJP. ***