Di hadapan Komisi XIII DPR, Tejo paparkan kendala Kemenkumham Jateng
Kamis, 7 November 2024 18:52 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto dalam Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI yang berlangsung di The Alana Hotel and Convention Center Solo, Kamis (7/11).
Sukoharjo (ANTARA) - Ada tiga permasalahan utama yang dihadapi Keimigrasian di Jawa Tengah dalam optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto dalam Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI yang berlangsung di The Alana Hotel and Convention Center Solo, Kamis (7/11).
"Kendala di bidang Keimigrasian, yang pertama jangkauan wilayah kerja yang luas, yang memerlukan anggaran dan sarana prasarana yang memadai," ungkap Tejo.
Dengan enam Kantor Imigrasi di Jawa Tengah saat ini, Tejo menilai masih kurang untuk memberikan pelayanan yang benar-benar maksimal.
Ada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah dan dengan jumlah penduduk sebanyak 38 juta lebih. Belum lagi bila melihat indikator lainnya, yang berhubungan dengan Keimigrasian, misalnya, jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Jawa Tengah yang tercatat sebagai kedua terbanyak di Indonesia, jumlah jamaah haji dan umroh serta jumlah warga negara Asing.
"Kedua, keterbatasan kualitas dan kuantitas SDM yang dimiliki," sambungnya Tejo.
Pelayanan kepada masyarakat, kata Tejo, erat kaitannya dengan jumlah dan kemampuan petugas pelayanan. Sumber daya manusia yang mumpuni akan menunjang optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi.
"Kemudian, masih kurangnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan di bidang Keimigrasian," terang Tejo.
"Karena, kadang masyarakat yang berkepentingan pelayanan Keimigrasian saja yang tahu tentang Imigrasi. Padahal, regulasi tentang Keimigrasian juga cukup luas," sambungnya.
Beralih ke bidang Pemasyarakatan, terdapat empat kendala yang telah diidentifikasi.
"Hampir seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Jawa Tengah, mengalami kelebihan penghuni," ungkap Tejo.
Kata Tejo, ini merupakan permasalahan klasik yang harus terus dicarikan formula jalan keluarnya.
Kendala lainnya menurut Kakanwil adalah, sarana dan prasarana masih belum memadai, kurangnya kuantitas dan kualitas SDM serta minimnya anggaran dalam pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Selain menyampaikan permasalahan, Kakanwil Kemenkumham Jateng juga menerangkan beberapa langkah-langkah inovatif untuk menjawab kendala-kendala tersebut. Misalnya, menambahkan beberapa Unit Layanan Paspor (ULP) dan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di beberapa kabupaten/kota untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Kemudian, melakukan perekrutan CPNS dan memperbanyak pelatihan bagi pegawai guna menambah kualitas dan kuantitas SDM.
Lainnya, Kemenkumham Jateng juga sedang membangun dan mengupayakan relokasi lapas dan rutan agar dapat menampung lebih banyak WBP untuk mengatasi kelebihan penghuni.
Kunjungan kerja ini dilakukan Komisi XIII DPR RI dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dan legislasi.
Kunjungan kerja difokuskan pada "Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian dan Pemasyarakatan di Bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan".
Ada 11 orang anggota Komisi XIII DPR RI yang hadir pada kesempatan kali ini. Tampak, Rinto Subekti sebagai Ketua Tim dan dr. Raja Faisal Mangunju Sitorus dari Fraksi Partai Demokrat. Kemudian ada Sugiat Santoso selaku Wakil Ketua Tim dan Adik Sasongko dari Fraksi Partai Gerindra.
Lainnya, dari Fraksi PKB ada H.S.N. Prana Putra Sohe dan Elpisina. Dari Fraksi PDI-P ada Rapidin Simbolon dan Vita Ervina.
Kemudian hadir juga M.Shadiq Pasadigo dari Fraksi Partai Nasdem, Hamid Noor Yasin dari Fraksi PKS dan Edison Sitorus dari Fraksi PAN.
Dari Kemenkumham Jateng, Kakanwil didampingi Kepala Divisi Administrasi Anton Edward Wardhana, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan.
Di belakang mereka, hadir langsung di tempat acara sebagai satuan pendukung, Pejabat Administrasi Kemenkumham Jateng dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Keresidenan Surakarta. Sementara Kepala UPT se-Jateng bergabung secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Sebagai informasi, Komisi XIII DPR RI merupakan komisi baru yang dibentuk bertujuan untuk keselarasan dan sinergi antara legislatif dan eksekutif.
Komisi XIII membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia, Keimigrasian, dan Pemasyarakatan, serta Penanggulangan Terorisme, yang di periode sebelumnya dipegang oleh Komisi III.
Dalam Kabinet Merah Putih, urusan Keimigrasian dan Pemasyarakatan berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian baru), yang merupakan pembagian tugas yang sebelumnya diurus oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Hal yang melatarbelakangi Kunjungan Kerja ini adalah pelaksanaan Keimigrasian, yang merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas wilayah negara Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terkait juga dengan perihal Pemasyarakatan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Substansinya, lembaga pemasyarakatan (lapas) berperan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dengan fungsi melaksanakan pidana penjara dan membina narapidana/WBP agar dapat berintegrasi kembali ke masyarakat.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini difokuskan pada pembinaan WBP dan pengelolaan Imigrasi secara terintegrasi.
Hal ini sejalan dengan semangat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang memuat reformasi sistem pemidanaan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan, pembinaan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
KUHP baru juga memperkenalkan pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial dan pidana bersyarat, yang diharapkan dapat mengurangi beban berlebih penghuni di lapas.
Secara garis besar, kegiatan diisi dengan paparan oleh Kakanwil Kemenkumham Jateng. Kemudian sesi pendalaman atau tanya jawab, dan ditutup dengan pembacaan catatan rapat.
Paparan Kakanwil Tejo Harwanto memberikan gambaran mengenai profil Kemenkumham Jateng secara garis besar, capaian dan kinerja Kemenkumham Jateng sepanjang Tahun 2023, realisasi anggaran hingga Oktober 2024, capaian Perjanjian Kinerja hingga kuartal III Tahun 2024 dan kendala yang hadapi imigrasi dan pemasyarakatan di Jateng. ***
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto dalam Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI yang berlangsung di The Alana Hotel and Convention Center Solo, Kamis (7/11).
"Kendala di bidang Keimigrasian, yang pertama jangkauan wilayah kerja yang luas, yang memerlukan anggaran dan sarana prasarana yang memadai," ungkap Tejo.
Dengan enam Kantor Imigrasi di Jawa Tengah saat ini, Tejo menilai masih kurang untuk memberikan pelayanan yang benar-benar maksimal.
Ada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah dan dengan jumlah penduduk sebanyak 38 juta lebih. Belum lagi bila melihat indikator lainnya, yang berhubungan dengan Keimigrasian, misalnya, jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Jawa Tengah yang tercatat sebagai kedua terbanyak di Indonesia, jumlah jamaah haji dan umroh serta jumlah warga negara Asing.
"Kedua, keterbatasan kualitas dan kuantitas SDM yang dimiliki," sambungnya Tejo.
Pelayanan kepada masyarakat, kata Tejo, erat kaitannya dengan jumlah dan kemampuan petugas pelayanan. Sumber daya manusia yang mumpuni akan menunjang optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi.
"Kemudian, masih kurangnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan di bidang Keimigrasian," terang Tejo.
"Karena, kadang masyarakat yang berkepentingan pelayanan Keimigrasian saja yang tahu tentang Imigrasi. Padahal, regulasi tentang Keimigrasian juga cukup luas," sambungnya.
Beralih ke bidang Pemasyarakatan, terdapat empat kendala yang telah diidentifikasi.
"Hampir seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Jawa Tengah, mengalami kelebihan penghuni," ungkap Tejo.
Kata Tejo, ini merupakan permasalahan klasik yang harus terus dicarikan formula jalan keluarnya.
Kendala lainnya menurut Kakanwil adalah, sarana dan prasarana masih belum memadai, kurangnya kuantitas dan kualitas SDM serta minimnya anggaran dalam pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Selain menyampaikan permasalahan, Kakanwil Kemenkumham Jateng juga menerangkan beberapa langkah-langkah inovatif untuk menjawab kendala-kendala tersebut. Misalnya, menambahkan beberapa Unit Layanan Paspor (ULP) dan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di beberapa kabupaten/kota untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Kemudian, melakukan perekrutan CPNS dan memperbanyak pelatihan bagi pegawai guna menambah kualitas dan kuantitas SDM.
Lainnya, Kemenkumham Jateng juga sedang membangun dan mengupayakan relokasi lapas dan rutan agar dapat menampung lebih banyak WBP untuk mengatasi kelebihan penghuni.
Kunjungan kerja ini dilakukan Komisi XIII DPR RI dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dan legislasi.
Kunjungan kerja difokuskan pada "Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian dan Pemasyarakatan di Bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan".
Ada 11 orang anggota Komisi XIII DPR RI yang hadir pada kesempatan kali ini. Tampak, Rinto Subekti sebagai Ketua Tim dan dr. Raja Faisal Mangunju Sitorus dari Fraksi Partai Demokrat. Kemudian ada Sugiat Santoso selaku Wakil Ketua Tim dan Adik Sasongko dari Fraksi Partai Gerindra.
Lainnya, dari Fraksi PKB ada H.S.N. Prana Putra Sohe dan Elpisina. Dari Fraksi PDI-P ada Rapidin Simbolon dan Vita Ervina.
Kemudian hadir juga M.Shadiq Pasadigo dari Fraksi Partai Nasdem, Hamid Noor Yasin dari Fraksi PKS dan Edison Sitorus dari Fraksi PAN.
Dari Kemenkumham Jateng, Kakanwil didampingi Kepala Divisi Administrasi Anton Edward Wardhana, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan.
Di belakang mereka, hadir langsung di tempat acara sebagai satuan pendukung, Pejabat Administrasi Kemenkumham Jateng dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Keresidenan Surakarta. Sementara Kepala UPT se-Jateng bergabung secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Sebagai informasi, Komisi XIII DPR RI merupakan komisi baru yang dibentuk bertujuan untuk keselarasan dan sinergi antara legislatif dan eksekutif.
Komisi XIII membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia, Keimigrasian, dan Pemasyarakatan, serta Penanggulangan Terorisme, yang di periode sebelumnya dipegang oleh Komisi III.
Dalam Kabinet Merah Putih, urusan Keimigrasian dan Pemasyarakatan berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian baru), yang merupakan pembagian tugas yang sebelumnya diurus oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Hal yang melatarbelakangi Kunjungan Kerja ini adalah pelaksanaan Keimigrasian, yang merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas wilayah negara Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terkait juga dengan perihal Pemasyarakatan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Substansinya, lembaga pemasyarakatan (lapas) berperan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dengan fungsi melaksanakan pidana penjara dan membina narapidana/WBP agar dapat berintegrasi kembali ke masyarakat.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini difokuskan pada pembinaan WBP dan pengelolaan Imigrasi secara terintegrasi.
Hal ini sejalan dengan semangat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang memuat reformasi sistem pemidanaan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan, pembinaan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
KUHP baru juga memperkenalkan pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial dan pidana bersyarat, yang diharapkan dapat mengurangi beban berlebih penghuni di lapas.
Secara garis besar, kegiatan diisi dengan paparan oleh Kakanwil Kemenkumham Jateng. Kemudian sesi pendalaman atau tanya jawab, dan ditutup dengan pembacaan catatan rapat.
Paparan Kakanwil Tejo Harwanto memberikan gambaran mengenai profil Kemenkumham Jateng secara garis besar, capaian dan kinerja Kemenkumham Jateng sepanjang Tahun 2023, realisasi anggaran hingga Oktober 2024, capaian Perjanjian Kinerja hingga kuartal III Tahun 2024 dan kendala yang hadapi imigrasi dan pemasyarakatan di Jateng. ***
Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024