Otto pastikan beri perhatian besar selesaikan mafia peradilan
Sabtu, 9 November 2024 22:19 WIB
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Otto Hasibuan. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)
Semarang (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Otto Hasibuan memastikan akan memberikan perhatian besar terkait penyelesaian permasalahan mafia peradilan.
"Bagi kami memang itu (mafia peradilan, red.) menjadi perhatian besar," katanya, saat membuka Rapat Kerja Nasional Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) di Semarang, Sabtu.
Diakuinya, mafia peradilan merupakan sesuatu yang menyedihkan bagi penegakan hukum dan keadilan, apalagi sampai menyeret oknum mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) dengan temuan uang yang sangat besar.
"Kami berpendapat bahwa hal itu (mafia peradilan, red.) sangat menyedihkan buat kita semuanya ya. Bayangkan ada (temuan) uang sampai Rp1 triliun di sana," katanya.
Otto mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah sedemikian tegas menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
"Pak Prabowo sudah tegas menyatakan jangan ragu-ragu untuk memberantas korupsi itu. Saya sebagai wakil menteri, sebagai pasukannya, anak buahnya harus mem-'backup' dan menjalankan hal itu," katanya.
Mafia peradilan belakangan mencuat kembali yang diawali dari vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan berujung kematian terhadap kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti akhir Agustus lalu.
Vonis bebas itu mengejutkan masyarakat sehingga tiga hakim yang mengadili kasus itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo menjadi sorotan dan dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Tiga hakim itu bersama kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmad (LR) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta ibunda Ronald berinisial MW (Meirizka Widjaja).
Perkembangan penyidikan, mantan pejabat MA, yakni Zarof Ricar (ZR) juga tersangkut, apalagi di rumahnya ditemukan uang dalam berbagai pecahan mata uang Rupiah dan asing senilai hampir Rp1 triliun, serta emas seberat 51 kilogram.
ZR adalah mantan Kabadiklat Kumdil MA yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan permufakatan jahat suap dalam kasasi Ronald Tannur, dan diduga juga menjadi makelar pengurusan perkara lain di MA selama 10 tahun (2012 hingga 2022).
Baca juga: Yoyok Sukawi: Pemimpin harus berikan keteladanan bagi anak buah
"Bagi kami memang itu (mafia peradilan, red.) menjadi perhatian besar," katanya, saat membuka Rapat Kerja Nasional Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) di Semarang, Sabtu.
Diakuinya, mafia peradilan merupakan sesuatu yang menyedihkan bagi penegakan hukum dan keadilan, apalagi sampai menyeret oknum mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) dengan temuan uang yang sangat besar.
"Kami berpendapat bahwa hal itu (mafia peradilan, red.) sangat menyedihkan buat kita semuanya ya. Bayangkan ada (temuan) uang sampai Rp1 triliun di sana," katanya.
Otto mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah sedemikian tegas menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
"Pak Prabowo sudah tegas menyatakan jangan ragu-ragu untuk memberantas korupsi itu. Saya sebagai wakil menteri, sebagai pasukannya, anak buahnya harus mem-'backup' dan menjalankan hal itu," katanya.
Mafia peradilan belakangan mencuat kembali yang diawali dari vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan berujung kematian terhadap kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti akhir Agustus lalu.
Vonis bebas itu mengejutkan masyarakat sehingga tiga hakim yang mengadili kasus itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo menjadi sorotan dan dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Tiga hakim itu bersama kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmad (LR) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta ibunda Ronald berinisial MW (Meirizka Widjaja).
Perkembangan penyidikan, mantan pejabat MA, yakni Zarof Ricar (ZR) juga tersangkut, apalagi di rumahnya ditemukan uang dalam berbagai pecahan mata uang Rupiah dan asing senilai hampir Rp1 triliun, serta emas seberat 51 kilogram.
ZR adalah mantan Kabadiklat Kumdil MA yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan permufakatan jahat suap dalam kasasi Ronald Tannur, dan diduga juga menjadi makelar pengurusan perkara lain di MA selama 10 tahun (2012 hingga 2022).
Baca juga: Yoyok Sukawi: Pemimpin harus berikan keteladanan bagi anak buah
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Saksi ungkap ada aliran dana ke BPK hingga anggota DPR dalam proyek JGSS 6
20 July 2023 16:23 WIB, 2023
Penetapan 8 tersangka kebakaran gedung Kejagung lewati proses panjang
24 October 2020 9:09 WIB, 2020
Purwokerto rekomendasikan Otto Hasibuan sebagai calon Ketum DPN Peradi
13 August 2020 19:42 WIB, 2020
Politician: Police should probe intellectual actors behind May 21-22 riots
25 May 2019 13:36 WIB, 2019
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB