Semarang (ANTARA) - Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Jawa Tengah membacakan putusan sidang dan gelar perkara pemeriksaan notaris yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, Rabu (13/11), di Ruang Rapat Bima.

Sidang pemeriksaan dihadiri anggota MPW, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Widya Pratiwi Asmara dan notaris terperiksa serta pelapor yang terhubung melalui aplikasi Zoom. 

Sidang pembacaan putusan ini adalah bagian dari upaya Kemenkumham dalam menjaga standar profesionalisme notaris dan menindaklanjuti berbagai laporan serta temuan yang mungkin cenderung merugikan masyarakat.

Pengambilan putusan sidang pemeriksaan notaris ini didasarkan pada proses pemeriksaan yang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris. 

Kadivyankumham, mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memastikan kinerja notaris di wilayah Jawa Tengah sesuai dengan standar etika profesi dan aturan hukum yang berlaku. 

“Kami berkomitmen untuk selalu menjaga kredibilitas profesi notaris dengan melakukan pengawasan ketat, dan apabila ditemukan pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya sesuai regulasi,” ujarnya.

Tak hanya pembacaan putusan, kegiatan hari ini juga dengan melakukan sidang gelar perkara terhadap 4 permasalahan notaris wilayah Kota Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kedu Selatan, dan Grobogan.

Pemeriksaan oleh MPWN telah dilakukan secara transparan dan profesional sebelum pengambilan putusan sidang, dengan memberikan kesempatan kepada notaris yang diperiksa untuk memberikan klarifikasi.

Dengan proses ini diharapkan dapat memberikan contoh nyata bagi para notaris lainnya untuk senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Notaris diharapkan semakin menyadari pentingnya kehati-hatian dan ketelitian dalam menjalankan tugas mereka sehingga dapat mengurangi risiko kesalahan yang dapat merugikan tidak hanya diri mereka sendiri, tetapi juga pihak-pihak lain yang terlibat. ***