Bawaslu Jateng koordinasi Bawaslu RI soal video "endorse" Prabowo
Rabu, 13 November 2024 21:48 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah Sosiawan. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)
Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah berkoordinasi dengan Bawaslu RI terkait video yang menayangkan "endorse" atau dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.
Anggota Bawaslu Jateng Sosiawan, di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa koordinasi dengan Bawaslu Pusat perlu dilakukan, mengingat konteks persoalan tersebut sudah menyangkut presiden.
"Dalam konteks ini karena levelnya adalah menyangkut presiden, kepala negara, kepala pemerintahan, ya, maka kami berkoordinasi secara langsung dengan Bawaslu RI," katanya.
Menurut dia, sejauh ini Bawaslu masih melakukan penelusuran dan pengkajian terhadap video tersebut, termasuk proses pembuatan, waktu pembuatan, dan siapa pembuatnya.
"Jadi, ini masih dalam konteks penelusuran dan pengkajian. Apakah video itu masih ada? Dibuatnya kapan? Siapa yang merekam?" katanya.
Ia mengatakan penelusuran juga dilakukan mengenai isi video tersebut, termasuk apakah sudah termasuk kampanye dan dalam kapasitas apa Prabowo menyampaikan pernyataan tersebut.
"Apakah dalam kapasitas sebagai ketua partai, apakah sebagai Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara, dan lain-lain. Ini kan banyak hal yang harus kami telusuri dan kami kaji," katanya.
Bahkan, Sosiawan mengatakan penelusuran tersebut nantinya juga bisa sampai pada admin akun media sosial tersebut dan bagaimana kaitannya dengan pasangan calon.
Berdasarkan aturan, kata dia, baik dalam Undang Undang tentang Pemilu maupun UU Pilkada sama-sama melarang pejabat negara dan pejabat daerah, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan kepala desa untuk berkampanye.
Termasuk, larangan untuk menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon kontestan peserta pilkada.
"Kalau hal itu dilakukan maka pejabat-pejabat negara, pejabat pemerintah, dan pejabat daerah ini harus mengajukan cuti terlebih dahulu. Syaratnya itu. Kemudian, yang kedua, tidak menggunakan fasilitas-fasilitas terkait jabatan yang dimiliki," katanya.
Sebelumnya, akun Instagram resmi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jateng nomor urut 2 Luthfi-Yasin, @luthfiyasinofficial mengunggah video singkat yang memuat pernyataan dukungan Prabowo terhadap mereka di Pilkada 2024.
Dalam video itu, Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra tersebut tampak mengenakan kemeja biru, berdiri diapit oleh Luthfi-Yasin.
"Saya mohon dengan sangat berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Luthfi dan Gus Taj Yasin Maimoen," kata Prabowo, dalam video yang diunggah akun @luthfiyasinofficial.
Baca juga: Gara-gara pungli, mantan lurah di Semarang dihukum empat tahun
Anggota Bawaslu Jateng Sosiawan, di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa koordinasi dengan Bawaslu Pusat perlu dilakukan, mengingat konteks persoalan tersebut sudah menyangkut presiden.
"Dalam konteks ini karena levelnya adalah menyangkut presiden, kepala negara, kepala pemerintahan, ya, maka kami berkoordinasi secara langsung dengan Bawaslu RI," katanya.
Menurut dia, sejauh ini Bawaslu masih melakukan penelusuran dan pengkajian terhadap video tersebut, termasuk proses pembuatan, waktu pembuatan, dan siapa pembuatnya.
"Jadi, ini masih dalam konteks penelusuran dan pengkajian. Apakah video itu masih ada? Dibuatnya kapan? Siapa yang merekam?" katanya.
Ia mengatakan penelusuran juga dilakukan mengenai isi video tersebut, termasuk apakah sudah termasuk kampanye dan dalam kapasitas apa Prabowo menyampaikan pernyataan tersebut.
"Apakah dalam kapasitas sebagai ketua partai, apakah sebagai Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara, dan lain-lain. Ini kan banyak hal yang harus kami telusuri dan kami kaji," katanya.
Bahkan, Sosiawan mengatakan penelusuran tersebut nantinya juga bisa sampai pada admin akun media sosial tersebut dan bagaimana kaitannya dengan pasangan calon.
Berdasarkan aturan, kata dia, baik dalam Undang Undang tentang Pemilu maupun UU Pilkada sama-sama melarang pejabat negara dan pejabat daerah, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan kepala desa untuk berkampanye.
Termasuk, larangan untuk menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon kontestan peserta pilkada.
"Kalau hal itu dilakukan maka pejabat-pejabat negara, pejabat pemerintah, dan pejabat daerah ini harus mengajukan cuti terlebih dahulu. Syaratnya itu. Kemudian, yang kedua, tidak menggunakan fasilitas-fasilitas terkait jabatan yang dimiliki," katanya.
Sebelumnya, akun Instagram resmi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jateng nomor urut 2 Luthfi-Yasin, @luthfiyasinofficial mengunggah video singkat yang memuat pernyataan dukungan Prabowo terhadap mereka di Pilkada 2024.
Dalam video itu, Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra tersebut tampak mengenakan kemeja biru, berdiri diapit oleh Luthfi-Yasin.
"Saya mohon dengan sangat berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Luthfi dan Gus Taj Yasin Maimoen," kata Prabowo, dalam video yang diunggah akun @luthfiyasinofficial.
Baca juga: Gara-gara pungli, mantan lurah di Semarang dihukum empat tahun
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024