Pemkab Kudus targetkan penambahan 18 desa antikorupsi
Selasa, 19 November 2024 11:25 WIB
Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie di Kudus saat memberikan bimbingan terhadap kepala desa dan perangkat desa tentang perilaku antikorupsi. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menargetkan penambahan 18 desa antikorupsi setelah sebelumnya ada satu desa di kabupaten itu yang ditetapkan sebagai desa antikorupsi tingkat nasional.
"Desa yang terlebih dahulu sebagai desa antikorupsi, yakni Desa Jepang, Kecamatan Mejobo. Bahkan menjadi terbaik kedua sebagai desa antikorupsi," kata Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie di Kudus, Selasa.
Ia berharap praktik baik yang sudah berlangsung di Desa Jepang, bisa ditiru dan disebarkan ke desa lainnya.
Kota Kudus yang memiliki dua wali, kata dia, seharusnya bisa menjadikan desa di daerah itu memiliki komitmen menjadi desa antikorupsi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (PMD) Kudus Famny Dwi Arfana mengungkapkan 18 desa yang diharapkan menjadi desa antikorupsi merupakan proyek percontohan mengikuti jejak Desa Jepang.
"Dari sembilan kecamatan, masing-masing menunjuk dua desa untuk menjadi proyek percontohan desa antikorupsi," ujarnya.
Nantinya, kata dia, tidak hanya berkembang pada 18 desa yang ditunjuk, melainkan bisa meluas ke desa lainnya.
"Pemkab Kudus juga akan memberikan pendampingan, terutama dari Inspektorat dan PMD serta instansi terkait lainnya. Termasuk ada sosialisasi kepada warga masyarakat terkait antikorupsi," ujarnya.
Masing-masing kecamatan, kata dia, juga mendapatkan anggaran untuk menyosialisasikan dan menyampaikan kepada warganya terkait antikorupsi.
Ia berharap tidak hanya sosialisasi, tetapi mengimplementasikan sikap antikorupsi dalam pemerintahan maupun kehidupan sehari-hari.
Untuk penilaian terhadap 18 desa yang menjadi proyek percontohan, nantinya melibatkan tim kabupaten atau provinsi. Sedangkan penilaiannya lebih bersifat administrasi terkait kegiatan kesesuaian antara rencana kegiatan dengan realisasi dan penggunaan anggarannya.
Desa Jepang menjadi desa antikorupsi karena bisa memenuhi lima kriteria yang ditetapkan KPK. Di antaranya, penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pengawasan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Pemkab Kudus juga melakukan studi banding ke Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Bali. Desa Kutuh tercatat salah satu dari 10 desa di Indonesia yang didaulat menjadi percontohan desa anti korupsi se-Indonesia oleh KPK.
Baca juga: KPK siap bantu Kemenag awasi penyelenggaran haji
"Desa yang terlebih dahulu sebagai desa antikorupsi, yakni Desa Jepang, Kecamatan Mejobo. Bahkan menjadi terbaik kedua sebagai desa antikorupsi," kata Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie di Kudus, Selasa.
Ia berharap praktik baik yang sudah berlangsung di Desa Jepang, bisa ditiru dan disebarkan ke desa lainnya.
Kota Kudus yang memiliki dua wali, kata dia, seharusnya bisa menjadikan desa di daerah itu memiliki komitmen menjadi desa antikorupsi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (PMD) Kudus Famny Dwi Arfana mengungkapkan 18 desa yang diharapkan menjadi desa antikorupsi merupakan proyek percontohan mengikuti jejak Desa Jepang.
"Dari sembilan kecamatan, masing-masing menunjuk dua desa untuk menjadi proyek percontohan desa antikorupsi," ujarnya.
Nantinya, kata dia, tidak hanya berkembang pada 18 desa yang ditunjuk, melainkan bisa meluas ke desa lainnya.
"Pemkab Kudus juga akan memberikan pendampingan, terutama dari Inspektorat dan PMD serta instansi terkait lainnya. Termasuk ada sosialisasi kepada warga masyarakat terkait antikorupsi," ujarnya.
Masing-masing kecamatan, kata dia, juga mendapatkan anggaran untuk menyosialisasikan dan menyampaikan kepada warganya terkait antikorupsi.
Ia berharap tidak hanya sosialisasi, tetapi mengimplementasikan sikap antikorupsi dalam pemerintahan maupun kehidupan sehari-hari.
Untuk penilaian terhadap 18 desa yang menjadi proyek percontohan, nantinya melibatkan tim kabupaten atau provinsi. Sedangkan penilaiannya lebih bersifat administrasi terkait kegiatan kesesuaian antara rencana kegiatan dengan realisasi dan penggunaan anggarannya.
Desa Jepang menjadi desa antikorupsi karena bisa memenuhi lima kriteria yang ditetapkan KPK. Di antaranya, penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pengawasan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Pemkab Kudus juga melakukan studi banding ke Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Bali. Desa Kutuh tercatat salah satu dari 10 desa di Indonesia yang didaulat menjadi percontohan desa anti korupsi se-Indonesia oleh KPK.
Baca juga: KPK siap bantu Kemenag awasi penyelenggaran haji
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Surakarta Wakili Calon Kota Percontohan Antikorupsi, Pj Gubernur : Dukung Pemerintahan Bersih
08 November 2024 13:22 WIB
Deklarasi program sekolah jujur dan peluncuran aplikasi Bang Angsa di Semarang
25 October 2024 14:47 WIB