Semarang (ANTARA) - Satu dekade penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus berupaya mempertahankan ekosistem pelayanan kesehatan antikecurangan atau antifraud bagi seluruh peserta.
Pencanangan sistem antifraud dimulai dari pencegahan, pendeteksian, dan penanganan kecurangan, Rabu (26/11).
Pada aspek pencegahan, proses evaluasi ulang terhadap standar kualitas mutu persyaratan kerja sama pada fasilitas kesehatan (faskes) terus dilakukan setiap tahunnya, serta BPJS Kesehatan meminta komitmen seluruh faskes untuk menerapkan janji layanan yang telah disepakati.
Beberapa poin penting janji layanan di antaranya, menerima NIK/KTP/KIS digital dan tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis).
Selain itu, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan, dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, serta melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
Bahkan, jika timbul keraguan oleh peserta, dapat menghubungi PIPP (Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan) rumah sakit yakni petugas dari pihak rumah sakit maupun petugas BPJS Siap Membantu (BPJS SATU) yang telah tersedia di seluruh fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Petugas BPJS SATU, merupakan garda terdepan dari kami yang dapat diakses peserta saat membutuhkan informasi ataupun adanya pengaduan yang perlu ditindaklanjuti secara cepat di fasilitas kesehatan. Pastikan menghubungi nomor petugas sesuai dengan nomor telepon yang tercantum pada poster-poster yang tersedia di lingkungan fasilitas kesehatan,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Fitria Nurlaila Pulukadang.
Tak hanya itu, berbagai kanal pengaduan layanan juga telah dibuka oleh BPJS Kesehatan. Peserta dapat mengakses kanal pengaduan non tatap muka melalui Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN maupun layanan administrasi BPJS Kesehatan yang dapat diakses melalui WhatsApp (PANDAWA) pada nomor 08118165165.
Fitria mengatakan potensi kecurangan bisa berasal dari peserta JKN, duta BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, penyedia obat maupun pemangku kepentingan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian dalam penyelenggaraan Program JKN sehingga, selain komitmen faskes pihaknya juga turut bergerak aktif untuk memerangi
“Setiap ekosistem dalam Program JKN berhak untuk melaporkan potensi kecurangan, ini artinya kita bersama-sama mengawal Program JKN ini berjalan sesuai dengan muruahnya untuk sebesar-besar kepentingan peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Terlebih, momentum Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati pada 9 Desember ini, Fitria mengajak segenap pihak untuk terus bersinergi dan berkomitmen melawan kecurangan (fraud) dan gratifikasi demi mewujudkan layanan kesehatan berkualitas bagi peserta JKN.
BPJS Kesehatan berkomitmen menjunjung tinggi integritas, profesional serta pelayanan prima dalam seluruh penyelenggaraan Program JKN. Serta, pihaknya juga terbuka atas kritik dan saran yang dapat disampaikan pada kanal-kanal yang telah tersedia.
“Kami sebagai organisasi yang bertanggung jawab mengelola dana amanat untuk pengelolaan jaminan sosial kesehatan, kami akan terus memperkuat kebijakan pencegahan dan penanganan kecurangan serta menggandeng berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem JKN ini,” tutup Fitria. ***