Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) untuk satu tempat pemungutan suara yakni TPS 13, Kelurahan Lamper Tengah, Semarang Selatan.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman, di Semarang, Kamis, menyampaikan bahwa rekomendasi PSU itu menindaklanjuti temuan adanya seorang pemilih yang mendapatkan dua surat suara.
Menurut dia, temuan seorang pemilih yang mendapatkan dua surat suara itu terdeteksi saat rekapitulasi di tingkat TPS, dan kemudian dilanjutkan ke tingkat kecamatan.
"Di tingkat kecamatan, kami juga sampaikan rekomendasi ke PPK (panitia pemilihan kecamatan). Bahkan, PPK belum membalas rekomendasi kami, tapi rekapitulasi tetap ditetapkan,” katanya.
Hal tersebut disampaikannya di sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah dan Kota Semarang.
Ia mengatakan bahwa pihaknya melakukan kajian secara internal atas temuan seorang pemilih dengan dua surat suara yang ditindaklanjuti dengan peralihan satu surat suara tidak sah dimasukkan ke dalam kategori surat suara rusak.
Arief mengingatkan bahwa hal tersebut berpotensi sebagai pelanggaran administratif terkait dengan tata cara prosedur yang dilaksanakan penyelenggara teknis dalam hal rekapitulasi surat suara.
"Kami melakukan kajian dan klarifikasi kepada tujuh KPPS, lima PPK dan dua orang (komisioner) KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Semarang. Dari hasil klarifikasi tidak ada dasar hukum untuk menggeser atau mengalihkan surat suara tidak sah menjadi surat suara rusak. Lalu, kami berikan rekomendasi kepada KPU untuk PSU," katanya.
Diakuinya, PSU tersebut sebenarnya tidak akan berpengaruh dengan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Semarang 2024 karena jumlah pemilih di satu TPS tidak terlalu signifikan.
Namun, kata dia, rekomendasi PSU tersebut dimaksudkan semata-mata agar proses dan hasil yang dilakukan penyelenggara, khususnya pada Pilkada Kota Semarang terlegitimasi.
"Karena tidak dibenarkan ada satu orang mendapat dua surat suara. Jadi, apapun bentuknya tidak dapat dibenarkan, termasuk asas keadilan. Nantinya justru bisa timbul masalah baru jika dibiarkan," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini membenarkan adanya usulan PSU tersebut, tetapi setelah dilakukan kajian ternyata rekomendasi tersebut tidak memenuhi PKPU (Peraturan KPU) dan unsur undang-undang.
Berdasarkan Pasal 50 ayat 5 PKPU Nomor 17/2024 bahwa rekomendasi panwaslu kecamatan, Bawaslu kabupaten/kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar PSU karena keadaan tertentu, di antaranya ada lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda.
Dalam rekomendasi tersebut, dilaporkan bahwa ada satu orang yang menggunakan surat suara lebih dari satu sehingga pihaknya menolak dilakukan PSU karena tidak memenuhi unsur di PKU dan undang-undang.
Selain itu, surat suara yang digunakan oleh seorang pemilih tersebut juga tidak dibuka oleh KPPS karena terdeteksi ada hal yang mencurigakan.
"Menurut ketua KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) itu bukan tanda tangan dia sehingga KPPS memutuskan untuk tidak menghitung surat suara yang diperkarakan tersebut," katanya.
Meski tak dilakukan PSU, permasalahan tersebut, baik kronologis maupun argumen dari berbagai pihak ditulis dan dilaporkan sebagai kejadian khusus pemilu bersamaan dengan hasil rekapitulasi penghitungan surat suara tersebut.
Baca juga: Pra-rekonstruksi polisi tembak pelajar di Semarang tanpa Aipda R