Semarang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menggelar rapat di Balai Kota untuk membahas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda), Selasa (17/12).

Rapat dipimpin oleh Benediktus Narendra Keswara selaku anggota DPRD Kota Semarang  dan dihadiri oleh aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai instansi, antara lain, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Dinas Perhubungan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Bagian Hukum Setda Kota Semarang. Tujuan rapat ini untuk menyelaraskan masukan dari Gubernur sebelum ketiga raperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah.

Tiga raperda yang dibahas yakni Raperda Penyelenggaraan Hubungan, Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia, dan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim). Dalam bahasan Raperda tentang Perkim, Maftukah Wiwin, Anggota DPRD Kota Semarang, menyatakan, “Raperda Perkim kiranya bisa ditambahkan dari raperda sebelum fasilitasi dan setelah ini yang sudah di fasilitasi atau hasil akhir."

Kemudian dalam bahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Ali Umar Dhani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Semarang memberikan rekomendasi, “Dalam bentuk menyentuh kepedulian terhadap kesejahteraan angkutan umum tidak bermotor seperti becak, andong, dan lain sebagainya bisa dilakukan pendataan dan menambahkan pasal sebagai payung hukum terkait kesejahteraan mereka."

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto yang diwakili Moh. Hawary selaku Kasubid Pemajuan HAM di Kanwil Kemenkumham Jateng mengatakan, “Dengan dibentuknya peraturan daerah ini, diharapkan Pemerintah Kota Semarang mampu mengakomodasi setiap aspek dalam mengupayakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM) secara komprehensif di wilayah Kota Semarang."

Para peserta rapat sepakat bahwa pengesahan ketiga raperda tersebut harus dilakukan sebelum tenggat waktu 31 Desember 2024.

“Dengan adanya sinergi yang baik antar pihak diharapkan ketiga raperda ini dapat berdampak positif bagi masyarakat. supaya dapat segera diimplementasikan demi kepentingan masyarakat luas,” jelas Benediktus Narendra Keswara. ***