Kudus (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus, Jawa Tengah, menyebutkan selama tahun 2024 telah menyalurkan Dana Desa ke semua desa di Kabupaten Kudus, Jepara dan Demak sebesar Rp617,84 miliar atau 100 persen dari pagu anggaran tahun 2024.

"Alokasi Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp617,84 miliar," kata Pelaksana tugas Kepala KPPN Kudus Herkwin di Kudus, Rabu.

Dari alokasi Dana Desa sebesar itu, kata dia, diperuntukkan untuk 550 desa. Meliputi Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi sebesar Rp138,16 miliar untuk 123 desa, Kabupaten Demak sebesar Rp265,03 miliar untuk 243 desa, dan Kabupaten Jepara sebesar Rp214,65 miliar untuk 184 desa.

Untuk Kabupaten Kudus, kata dia, tersalur sebesar Rp135,16 miliar atau 100 persen, kemudian Kabupaten Jepara tersalur Rp214,65 miliar atau 100 persen, dan Kabupaten Demak tersalur Rp265,03 miliar atau 100 persen.

Dalam penyaluran Dana Desa di tiga kabupaten tersebut, skema penyaluran Dana Desa berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni hanya dua tahap.

Dana Desa tersebut terbagi atas Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) dan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark), yang masing-masing disalurkan dalam dua tahap untuk tiap-tiap desa.

Untuk Dana Desa earmark merupakan dana desa dengan prioritas utama, yakni untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan tengkes atau stunting.

Sementara untuk Dana Desa non-earmark merupakan Dana Desa yang ditujukan untuk mendanai program sektor prioritas di desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa dan atau penyertaan modal pada BUMDes.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana mengakui penyaluran dana desa selama 2024 di Kabupaten Kudus memang mencapai 100 persen.

Hal itu, kata dia, disebabkan adanya kelonggaran dalam penggunaan Dana Desa, sehingga bisa mencapai target 100 persen.

"Sejak tahun 2020 memang bisa mencapai target pemanfaatan hingga 100 persen karena syarat penggunaannya lebih lunak. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya ada yang tidak bisa mencapai 100 persen," ujarnya.

Dari alokasi Dana Desa, kata dia, memang terdapat alokasi untuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dengan alokasi maksimal 25 persen, serta program prioritas lainnya untuk membiayai pembangunan, pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah desa.




Baca juga: Dapur MBG di Kudus siap uji coba terhadap 3.729 siswa