Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah desa berstatus desa mandiri di Kabupaten Kudus hingga akhir tahun 2024 sebanyak 63 desa atau meningkat dibandingkan sebelumnya.

"Pada tahun 2019 jumlah desa mandiri hanya 9,76 persen atau 12 desa dari 123 desa, sedangkan tahun 2024 jumlahnya meningkat menjadi 51,22 persen atau setara 63 desa yang berstatus mandiri," kata Penjabat Bupati Kudus Herda Helmijaya saat memimpin apel peringatan Hari Desa Nasional di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu.

Pencapaian tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa desa-desa di Kudus semakin berkembang dan memiliki kapasitas untuk menjadi garda terdepan dalam mencapai ketahanan pangan.

Ketahanan pangan yang baik, menurut dia, tidak hanya bergantung pada ketersediaan pangan, tetapi juga pada kemampuan masyarakat desa untuk mengakses dan memanfaatkannya secara optimal.

"Oleh karena itu, semua pihak harus bersinergi, bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga kemasyarakatan, dan sektor swasta, untuk mendukung program ketahanan pangan ini," ujarnya.

Selain itu, desa juga punya peran dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. Sebagai ujung tombak produksi pangan, desa memastikan ketersediaan, akses, dan pemanfaatan pangan untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan potensinya untuk mengoptimalkan produksi pangan lokal, desa juga bisa memanfaatkan kearifan dan sumber daya setempat.

Melalui program dana desa, pemerintah mengalokasikan minimal 20 persen dari total anggaran untuk ketahanan pangan, sehingga terbuka peluang bagi desa untuk mengembangkan pertanian, peternakan, dan perikanan sesuai potensi wilayahnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana menambahkan berdasarkan indeks desa membangun, maka desa-desa diklasifikasikan ke dalam lima status kemajuan dan kemandirian desa yang berbeda. Yakni mulai dari desa sangat tertinggal, desa tertinggal, desa berkembang, desa maju, dan desa mandiri.

Dari kelima status desa tersebut, kata dia, untuk desa sangat tertinggal dan tertinggal sudah tidak ada, sedangkan desa berkembang masih ada satu desa, desa maju ada 59 desa, dan desa mandiri ada 63 desa.

Secara persentase desa berstatus mandiri di Kabupaten Kudus tergolong tertinggi di Jateng.

"Untuk menjadi desa mandiri juga ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Keuntungannya tentu berpeluang mendapatkan dana insentif," ujarnya.*

Baca juga: DLHK Jateng targetkan 50 desa mandiri sampah pada 2025