Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah hadir dalam pembahasan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Wonosobo, yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Jawa Tengah, Senin (20/1).
Adapun yang dibahas adalah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, pada acara itu diwakili Koordinator Perancang Perundang-undangan Sugeng Pamuji didampingi para pejabat fungsional Perancang Perundang-undangan Hery Setiawan.
Rapat dibuka oleh Priandito Roby Bramantyo, Analis Hukum Ahli Madya Pemprov Jateng beserta Tim dan dihadiri oleh Sekretariat DPRD Wonosobo yg dipimpin Kabag Persidangan dan Hukum Arief Hardiyanto beserta tim.
Sugeng Pamuji mengungkapkan bahwa rancangan peraturan bupati (Raperbup) ini secara keseluruhan perlu adanya kajian ulang untuk memperbaiki isi maupun penulisannya.
“Secara teknis terdapat beberapa hal yang (perlu) diperbaiki, baik dari judul, konsiderans, diktum, maupun batang tubuh,” terangnya.
Kanwil Kemenkum Jateng, tambah Sugeng, pada prinsipnya siap untuk membantu dalam proses kaji ulang raperbup ini.
"Tentu kami siap membantu, agar raperbup ini bisa selaras dan sesuai yang menjadi kebutuhan, baik substansi maupun redaksi, " ujar pria asli Kebumen.
Pembahasan ini diharapkan dapat menelurkan raperbub yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. ***