Blora (ANTARA) - Kepolisian Resor Blora memeriksa 12 saksi dari karyawan, pengawas lapangan, pekerja lapangan, hingga penanggung jawab gedung bangunan lima lantai di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora, Jawa Tengah, menyusul jatuhnya lift crane yang mengakibatkan korban jiwa.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman, beberapa saksi dimintai keterangan dan memeriksa barang bukti lift crane di Laboratorium Forensik Polda Jateng," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Blora AKP Selamet di Blora, Jumat.
Kasatreskrim mengungkapkan bahwa kecelakaan kerja akibat jatuhnya lift crane proyek pembangunan gedung lima lantai RS PKU Muhammadiyah Blora menyebabkan empat pekerja proyek meninggal dan sembilan pekerja lainnya luka-luka.
"Pada saat ini, belum ada penetapan tersangka. Pekan depan segera dilakukan gelar perkaranya," ujarnya.
Berdasarkan keterangan para saksi, peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dan luka-luka dari ketinggian 12 meter itu terjadi akibat kelalaian penanggung jawab lapangan.
"Bukti kuat dari keterangan para saksi, memang ada kelalaian penanggung jawab lapangan. Mesin crane tidak dicek, tidak dirawat dalam penggunanya," katanya.
Dari 13 pekerja yang menjadi korban jatuhnya lift crane di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora, tercatat ada tiga pekerja masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari Dinas Sosial Pemberdayaan, Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora.
Kepala Dinsos P3A Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi mengungkapkan bahwa DTKS ini dalam upaya mengentaskan masyarakat dari kemiskinan yang dikeluarkan pemerintah dan dinilai sangat bermanfaat.
Kermanfaatan itu, kata Luluk, misalnya dalam penyaluran peserta bebas iuran (PBI), Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bantuan sosial (bansos), dan penyaluran-penyaluran yang lainnya.
Ketiga korban yang masuk dalam DTKS, yakni almarhum Tri Wiji warga Bacem Jepon, almarhum Ahmad Zaenudin warga Desa Puledagel Jepon, dan korban atas nama Sri Untung warga Tunjungan Blora.
Sementara itu, 10 pekerja proyek lainnya, kata dia, hingga saat ini belum masuk dalam DTKS.
Oleh karena itu, masyarakat yang belum masuk di DTKS agar segera mendaftarkan diri dengan melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi seperti KTP, KK, surat pengantar dan surat keterangan dari kelurahan/desa, dan rentan kemiskinan.
Baca juga: Pasangan ASRI siap ikuti pelantikan di Jakarta, Tri Yuli fokus ke keluarga