Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menggencarkan penertiban papan reklame yang tidak berizin dan kondisi membahayakan yang terpasang di beberapa titik ruas jalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan Sriyana di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa penertiban papan reklame tersebut bertujuan menciptakan ketertiban umum, keindahan kota, dan keselamatan masyarakat.
"Kami tidak hanya fokus pada penertiban reklame komersial tanpa izin saja, tetapi juga yang dipasang di lokasi yang dilarang seperti pohon, melintang di jalan, tiang listrik, dan fasilitas umum," katanya.
Pada tahun 2024 tercatat ada 1.633 papan reklame dari berbagai jenis yang melanggar aturan pemasangan yang telah diturunkan, termasuk spanduk, baliho, dan umbul-umbul.
Sriyana yang didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum Soegeng Haryadi mengungkapkan sejumlah pelanggaran seperti pemasangan reklame di pohon, melintang di jalan, dan melewati batas waktu tayang.
Reklame yang melanggar tersebut, kata dia, mencakup spanduk promosi yang kedaluwarsa dan baliho yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Di awal 2025, pihaknya telah menertibkan ratusan reklame yang didominasi spanduk iklan produk seperti rokok yang banyak dipasang di area terlarang.
Kepada para pemilik usaha, Pemkot Pekalongan mengimbau senantiasa mematuhi aturan pemasangan reklame guna menjaga keindahan dan ketertiban kota.
Ia berharap masyarakat juga berpartisipasi untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat reklame yang dinilai mengganggu, atau membahayakan keselamatan.
"Reklame berukuran besar yang tidak sesuai standar berbahaya, apalagi saat hujan lebat dan angin kencang," katanya.
Baca juga: Pemkot Pekalongan minta parpol patuhi perda penyelenggaraan reklame