Manula Dilarang Berenang di Kedalaman Tiga Meter
Selasa, 28 Februari 2012 18:43 WIB
"Nanti akan kami pasang papan peringatan di sekitar kolam bahwa pengunjung berusia di atas 50 tahun dengan risiko penyakit berat tidak boleh berenang di kolam besar dengan kedalaman tiga meter," kata petugas bagian Personalia dan Humas Pikatan Water Park, Purwogiri Suciono di Temanggung, Selasa.
Larangan tersebut dikeluarkan pengelola Pikatan Water Park menyusul tewasnya seorang pengunjung, Ny Oei Hok Dhien atau Cik Wawa (58) warga Kemantren Temanggung I yang diduga akibat serangan jantung saat berenang di kolam renang tersebut Senin (27/2).
Ia mengatakan, setiap hari terdapat belasan pengunjung Pikatan Water Park yang melakukan renang pada pagi hari antara pukul 06.00-08.00 WIB untuk terapi penyakit tertentu.
"Mereka rata-rata berusia 50 tahun ke atas. Berenang pagi di kolam ini untuk terapi penyakit tertentu antara lain asam urat, stroke dan jantung," katanya.
Ia mengatakan, terhadap korban Cik Wawa pihak Pikatan Water Park telah mengurus seluruh administrasi di rumah sakit.
Selain itu, katanya, berupaya mengurus asuransi untuk korban sebagai bentuk tanggung jawab pengelola.
"Administrasi di rumah sakit kami bantu. Asuransi akan turun setelah penyebabnya diketahui apakah kecelakaan atau latar belakang penyakit," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Warga dilarang masuk dalam radius 2,5 kilometer dari kawah Gunung Karangetang
21 June 2023 11:34 WIB, 2023
Dilarang datangkan penonton, Nusantara United kaji peluang tinggalkan Stadion Moch Soebroto
04 September 2022 21:08 WIB, 2022
Cegah PMK, peternak di Jepara dilarang datangkan ternak dari daerah wabah
14 May 2022 12:13 WIB, 2022