Logo Header Antaranews Jateng

Paslon dilarang pasang APK di kaca angkutan umum

Selasa, 24 September 2024 21:23 WIB
Image Print
KPU Kudus menggelar sosialisasi SK tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Penetapan Jadwal Kampanye Melalui Metode Rapat Umum Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2024 di Hotel Kenari Kudus, Selasa (24/9/2024).(ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melarang pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus memasang alat peraga kampanye (APK) pada kaca angkutan umum karena menyangkut keselamatan berkendara.
 
"Larangan pemasangan atau menempelkan APK pada kaca angkutan umum karena faktor keselamatan," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol saat KPU Kudus menggelar sosialisasi Keputusan KPU Kudus Nomor 779/2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Keputusan KPU Kudus Nomor 780/2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Melalui Metode Rapat Umum Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2024 di Hotel Kenari Kudus, Selasa.
 
Ia mengungkapkan larangan pemasangan APK tersebut hanya berlaku di angkutan umum, sedangkan di angkutan pribadi tidak ada permasalahan.
 
Kalaupun ada yang melanggar, maka pihak Bawaslu Kudus yang akan menindaknya.
 
Ia mengungkapkan secara umum aturan terkait zonasi pemasangan APK hampir sama dengan Pemilu 2024. Adapun yang baru, yakni larangan pemasangan APK di angkutan umum.
 
Larangan pemasangan APK di kaca bagian belakang mobil angkutan umum tersebut, kata dia, termasuk tambahan, setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak saat rapat koordinasi di Kantor Kesbangpol Kudus.
 
Sebelum ada larangan, banyak kaca bagian belakang angkutan umum yang terpasang stiker penuh sehingga mengganggu pandangan sopir terhadap kendaraan di belakangnya.
 
Adapun lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye, yakni di ruas-ruas dan trotoar jalan perkotaan, taman, kawasan Simpang Tujuh, kawasan car free day, kawasan Balai Jagong, GOR Wergu, kantor pemerintahan, sekolah, fasilitas kesehatan dan halaman, tiang lalu lintas dan perlengkapan lampu pengatur lalu lintas, tiang LPJU, telepon dan tiang listrik.
 
Larangan juga berlaku untuk pemasangan APK di pepohonan yang dipaku atau diikat dengan logam, dinding pada bangunan tepi jalan, gedung milik pemerintah, tempat ibadah, dan rumah sakit.
 
Sementara jadwal kampanye dimulai tanggal 25 September 2024 dengan deklarasi damai, kemudian dilanjutkan sesuai jadwal dari masing-masing paslon. Sedangkan jadwal terakhir pada 23 September 2024.


Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024