Ariel Wajib Lapor Sebulan Sekali
Senin, 23 Juli 2012 11:37 WIB
Kepala Bapas Bandung, Nuruddin Musa, di Kantor Bapas, Bandung, Senin, mengatakan vokalis Peterpan tersebut harus melaporkan diri ke kejaksaan sebagai lembaga pengawasan dan ke Bapas sebagai lembaga pembinaan.
"Dalam rangka kelanjutan proses pembinaan dia wajib lapor ke Bapas sebulan sekali, dan wajib lapor juga ke kejaksaan satu bulan sekali," ujarnya.
Nazriel yang memiliki nama populer Ariel itu juga wajib mengikuti berbagai program pembinaan dari Bapas. Petugas Bapas, kata Nuruddin, juga memiliki program untuk berkunjung ke rumah Ariel sekali setiap satu bulan
"Ada kunjungan untuk meninjau apa benar dia tinggal di alamat yang tercatat," ujarnya.
Masa percobaan Ariel berakhir hingga 21 September 2014. Apabila pada masa itu Ariel kembali melakukan tindak pidana, maka status bebas bersyaratnya dicabut dan ia harus menjalani sisa hukuman.
Ariel resmi menjalani bebas bersyarat setelah meninggalkan Kantor Bapas di Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Bandung, pada pukul 10.45 WIB.
Ariel yang mengenakan kemeja putih berbalut jaket hitam itu keluar dari Kantor Bapas menggunakan mobil Avanza bercat silver.
Pewarta : -
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJAMSOSTEK Purwokerto tegaskan petugas badan ad hoc pilkada wajib dilindungi
28 September 2024 16:26 WIB
BRI dapat apresiasi Wajib Pajak Patuh dan berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak
16 July 2024 15:53 WIB
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Kak Seto Minta Dinsos Awasi Panti agar tidak Terjadi Tindak Kekerasan
31 January 2017 15:39 WIB, 2017
Ketinggian Air Bengawan Solo di Lamongan Siaga I , Daerah Hilir diminta Waspada
31 January 2017 11:31 WIB, 2017
Khofifah Bangga Lahir dari "Rahim" NU Dibesarkan dalam Tradisi Organisasi Islam
31 January 2017 11:22 WIB, 2017
Menlu: 24 Jenazah Korban Kapal sudah Ditemukan, Delapan Siap Dipulangkan
27 January 2017 18:48 WIB, 2017
Menlu Pastikan Endah Cakrawati menjadi Korban Pesawat Jatuh di Australia
27 January 2017 17:38 WIB, 2017