Logo Header Antaranews Jateng

BPJAMSOSTEK Purwokerto tegaskan petugas badan ad hoc pilkada wajib dilindungi

Sabtu, 28 September 2024 16:26 WIB
Image Print
BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan
Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto mengatakan petugas badan ad hoc pemilihan kepala daerah (pilkada) wajib dilindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib terutama bagi pekerja penyelenggara pilkada karena risiko pekerjaan dapat terjadi kapan dan di mana saja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Antony Sugiharto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya menyambut baik arahan BPJS Watch yang mengingatkan para kepala daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh anggota badan ad hoc atau penyelenggara pilkada karena sejalan dengan perintah Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam surat nomor 400.5.7/4295/SJ.

Dengan memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas penyelenggara pilkada, kata dia, akan memberikan rasa aman dan nyaman pada petugas tersebut beserta keluarganya.

"Secara langsung juga mendukung proses penyelenggaraan Pilkada 2024 berlangsung lancar dan aman," kata Antony.

Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengingatkan para kepala daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggota badan ad hoc pilkada.

Menurut dia, Menteri Dalam Negeri secara tegas memerintahkan seluruh gubernur dan bupati/wali kota untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berada di wilayahnya guna menetapkan dan mendaftarkan anggota badan ad hoc sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan, penggunaan anggaran juga telah diatur secara jelas dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Jika anggaran yang tersedia tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

"Tidak boleh ada gubernur dan bupati/wali kota yang mengabaikan Surat Menteri Dalam Negeri ini dengan alasan apapun. Surat ini sudah dengan tegas dan jelas mengatur penggunaan APBD untuk pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi seluruh pekerja penyelenggara pilkada serentak di November 2024," kata Timboel di Jakarta, Jumat (20/9).

Dalam hal ini, badan ad hoc yang berada di bawah KPU mencakup panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, kelompok penyelenggara pemungutan suara, dan petugas pemutakhiran data pemilih, sedangkan badan ad hoc di bawah Bawaslu mencakup panitia pengawas pemilu kecamatan, pengawas pemilu kelurahan/desa, dan pengawas tempat pemungutan suara.

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024