"Jaksa Agung harus menjelaskan ke publik, kenapa ada Awang di rapat kabinet," kata Koordinator MAPPI, Choky Risda Ramadhan di Jakarta, Minggu (5/8) malam.

Sebelumnya, Awang Farouk terlihat hadir dalam Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kejaksaan Agung pada 25 Juli 2012, padahal status orang nomor satu di Kaltim itu masih sebagai tersangka.

Choky menambahkan jika jaksa agung tidak menjelaskan ke publik maka semangat pemberantasan korupsi pemerintah dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2012 tentang Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, semakin dipertanyakan.

"Kehadirannya itu sekaligus menunjukkan terkadang aparat penegak hukum kita lemah terhadap koruptor," katanya.

Karena itu, hal tersebut bisa menjadi alasan untuk KPK berdasarkan Pasal 9 huruf f Undang-Undang (UU) KPK untuk mengambil alihnya, karena penyidikan tipikor di kejaksaan sulit dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Indonesian Corruption Watch (ICW) mempertanyakan kehadiran tersangka dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal yang juga Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak dalam Rapat Kabinet Terbatas.

"Jelas ini menjadi pertanyaan, bagaimana seorang tersangka bisa hadir di dalam Rapat Kabinet Terbatas yang dihadiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata Anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson F Yuntho, di Jakarta, Rabu (1/8).

Emerson khawatir dengan kehadiran Awang Farouk dalam acara yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, karena memberikan citra buruk dari publik bahwa tidak tertutup kemungkinan kasus orang nomor satu di Kaltim itu akan dihentikan penyidikannya atau SP3.

Apalagi kalau benar Awang Farouk di SP3, secara otomatis publik akan memakluminya karena dia sendiri bisa hadir dalam acara rapat tersebut. Terlebih lagi acaranya di Kejagung sebagai tempat menetapkan dirinya sebagai tersangka, katanya.

Hal senada dikatakan oleh Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang menyebutkan kehadiran Awang itu sekaligus memberikan sinyal bahwa kasus Awang Farouk akan di-SP3.

"Karena itu, saya tantang Kejagung untuk meng-SP3 kasus itu, nanti saya yang terdepan untuk mempraperadilankannya, karena kasus itu jelas-jelas ada unsur korupsinya," katanya.

Ia juga menyesali sikap Kejagung yang diam saja atas kehadiran Awang Farouk itu dalam acara tersebut.

"Seharusnya Kejagung bersikap tegas dengan menolak kehadiran Awang itu," katanya.