Pattiro: Bantuan Hukum Gratis Minim Sosialisasi
Senin, 19 November 2012 6:22 WIB
"Banyak masyarakat miskin tidak tahu bahwa ada bantuan hukum gratis yang disediakan oleh Pemkot Semarang serta tidak tahu bagaimana untuk mengaksesnya," kata aktivis Pattiro Semarang Aryanto Nugroho di Semarang, Senin.
Terkait adanya kelembagaan Pusat Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik (P5) Kota Semarang yang menjadi pusat aduan bagi masyarakat miskin, menurutnya juga tidak maksimal karena P5 tidak memiliki kewenangan lebih.
Posisi P5, lanjut Aryanto, lemah karena tidak ada solusi konflik dan hanya meneruskan seluruh aduan masyarakat kepada dinas terkait. Sementara ke LSM alur setelah pengaduan jelas mulai dari pendampingan ke dinas terkait hingga tahap penyelesaian.
Pattiro selama ini banyak menerima aduan terkait dengan jaminan kesehatan, pendidikan, kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), raskin, hingga masalah pompa rusak.
Kesempatan terpisah Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Slamet Haryanto mengatakan bahwa pada tahun 2010 dirinya bersama LBH yang lain pernah mendapatkan sosialisasi dari Pemkot Semarang mengenai bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin.
Mekanisme layanan bantuan hukum tersebut yakni masyarakat miskin yang terkena masalah hukum pidana cukup mengajukan permohonan kepada wali kota, setelah itu Pemkot Semarang akan melimpahkan ke LBH atau pengacara.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Wapres Gibran salurkan 1.000 paket sembako warga terdampak bencana di Pekalongan
25 January 2025 10:21 WIB
Pemprov Jateng salurkan bantuan penanganan banjir Demak-Grobogan Rp847 juta
23 January 2025 22:01 WIB