"Permendagri No 59 Tahun 2007 tentang Penghitungan TPP disebutkan harus disertai kajian, sementara penentuan TPP Kota Semarang tidak disertai kajian dan jumlahnya juga besar, sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada hukum," kata aktivis Pattiro Semarang Aryanto Nugroho di Semarang, Rabu.

Saat ini, penentuan TPP Kota Semarang masih dalam pembahasan dan sudah melakukan konsultasi dengan BPK.

"Kami akan mengawal dalam pembahasan terkait TPP dan kami meminta dewan membatalkan pemberian TPP Kota Semarang tahun 2013," katanya.

Selain TPP tidak disertai kajian, kata Aryanto, rencana pemberian TPP juga tidak didasarkan pada evaluasi kinerja dari pegawai serta jumlah TPP yang cukup besar sebanyak Rp95 miliar.

Jumat pekan lalu, sebenarnya rapat paripurna DPRD Kota Semarang akan mengesahkan soal TPP Kota Semarang, tetapi Badan Anggaran DPRD setempat memutuskan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pada Senin (10/12), rapat paripurna juga belum mengesahkan TPP dan dijadwalkan rapat paripurna kembali digelar Jumat (14/12).

"Jika diperlukan, bisa saja kami menggelar demonstrasi sebagai bentuk desakan pembatalan TPP Kota Semarang," katanya.

Badan Anggaran DPRD Kota Semarang pada 25 November 2011 telah merekomendasikan kepada pemerintah kota setempat melakukan kajian pada 2012 untuk pemberian TPP 2013.

Akan tetapi, pemkot mengakui bahwa pada 2012 tidak ada kajian untuk TPP 2013 karena lupa. Begitu juga dengan DPRD tidak menganggarkan dana untuk kajian pada 2012.

Pemkot Semarang kemudian menggunakan hasil kajian TPP 2011 yang tidak ada batasan masa berlakunya, selain itu penggunaan hasil kajian TPP 2011 dikarenakan TPP pada 2013 tidak ada kenaikan dibandingkan dengan 2012.