"Secepatnya, Panglima TNI meminta maaf kepada masyarakat luas atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan anggota TNI," kata Lukman di Jakarta, Jumat.

Selain itu, lanjut dia, anggota TNI yang terbukti terlibat dalam aksi penyerangan tersebut harus diberi sanksi tegas selambat-lambatnya dalam tiga hari.

Dia juga meminta Panglima TNI dan Kepala Polri Jenderal Pol. Timur Pradopo memerintahkan jajarannya menahan diri supaya insiden penyerangan OKU tidak berlanjut.

"Itu penting dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap TNI dan Polri," tambahnya.

Pada Kamis sekira pukul 08.20 WIB, anggota TNI menyerang Markas Polres OKU di Kota Baturaja dan menyebabkan empat polisi tertusuk.