Selain rektor, Kejari juga menahan Pembantu Rektor IV Budi Rustomo dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Percetakan Winarto Hadi.

Kepala Kejari Purwokerto A Dita Prawitaningsih mengatakan bahwa tiga tersangka kasus Unsoed tersebut dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto, sekitar pukul 13.30 WIB.

"Ketiga tersangka tersebut, kami panggil untuk menjalani pemeriksaan pukul 09.00 WIB," kata dia yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Sunarwan.

Menurut dia, ketiga tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana BLU Unsoed khususnya dalam proyek kerja sama dengan PT Aneka Tambang (Antam) di Grabag, Kabupaten Purworejo.

Berdasarkan hasil audit Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah, kata dia, total kerugian negara dalam proyek kerja sama senilai Rp5,8 miliar tersebut sekitar Rp2,154 miliar.

Ia mengatakan bahwa penahanan tersebut dengan pertimbangan ancaman hukuman yang akan dijatuhkan kepada para tersangka lebih dari lima tahun.

Selain itu, kata dia, ada persyaratan subjektif seperti kekhawatiran menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi tindak pidana.

"Semua ada teknisnya," kata dia menegaskan.