NasDem: KPU Belum Tetapkan Zona Pemasangan Spanduk
Senin, 30 September 2013 13:31 WIB
Wakil Sekretaris Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi Partai NasDem Kota Semarang Bambang Santoso
Padahal, kata Bambang di Semarang, Senin, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PKPU No. 01/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD berlaku per 27 September lalu.
"Berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) Huruf b Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, KPU bersama pemerintah daerah yang menetapkan zona atau wilayah pemasangan itu," kata Bambang yang juga Wakil Sekretaris Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi DPD Partai NasDem Kota Semarang.
Namun, ketika hal itu ditanyakan kepada Lurah Mangunharjo Yuliati, Sekretaris Kelurahan Sambiroto Ony Gunarti, serta Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kelurahan Sambiroto Sonhadji, mereka tidak tahu lokasi mana saja yang diizinkan untuk memasang baliho, spanduk, dan alat peraga kampanye lainnya.
Tak pelak, terdapat "banner" calon anggota DPRD Kota Semarang yang dipasang di sejumlah pohon dekat Kantor Kelurahan Sambiroto. Padahal, berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) Huruf a alat peraga kampanye dilarang ditempatkan di taman dan pepohonan.
Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
"Tim dari panwas yang biasanya menertibkan hal itu. Kalau soal zona, kecamatan yang lebih tahu," kata Kasi Trantib Sambiroto Sonhadji.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Tembalang A.S. Arifien dan Kepala Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tembalang Nuri pun mengaku baru tahu kalau ada peraturan tersebut.
"Kami belum menerima salinan PKPU No.15/2013. Seyogianya ada sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan aturan kampanye tersebut, apalagi terkait dengan penentuan zona pemasangan baliho dan spanduk caleg serta bendera parpol di masing-masing kelurahan," kata Nuri.
Arifien menimpali keterangan Nuri bahwa pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah lalu pihaknya selalu diundang terkait dengan hal itu.
Pewarta : Kliwon
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY sama KPU beri santunan petugas KPPS yang wafat
06 December 2024 21:52 WIB