Forum Sekdes Akan Ajukan Uji Materi UU Desa
Minggu, 30 Maret 2014 22:31 WIB
       Â
Ketua Umum Forsekdesi Kabupaten Grobogan, Dwi Winarno, seusai menemui pakar hukum Yusril Ihza Mahendra yang menjadi juru kampanye Partaui Bulan Bintang di Lapangan Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, di Kudus, Minggu, mengatakan, pengajuan uji materi tersebut terkait UU Desa pasal 49 ayat (2).      Â
 Pada pasal tersebut, kata dia, membahas soal kewenangan kepala desa terhadap pengangkatan perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati.    Â
   Ia mengaku khawatir dengan pasal tersebut, mengingat sekretaris desa ada yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).       Â
"Khawatirnya, kami akan tersingkirkan karena kades berwenang mengangkat perangkat desa termasuk di dalamnya sekretaris desa," ujarnya.        Selain itu, kata dia, Forsekdesi juga mempermasalahkan soal pasal 118 ayat (6) yang berbunyi perangkat desa yang berstatus sebagai PNS melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.     Â
  Dengan demikian, kata dia, UU tersebut belum mengakomodasi sekdes yang berstatus PNS, karena pasal tersebut dikhawatirkan akan membuat kades mengabaikan sekdes berstatus PNS, meskipun PP belum keluar.
Ketua Umum Forsekdesi Kabupaten Grobogan, Dwi Winarno, seusai menemui pakar hukum Yusril Ihza Mahendra yang menjadi juru kampanye Partaui Bulan Bintang di Lapangan Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, di Kudus, Minggu, mengatakan, pengajuan uji materi tersebut terkait UU Desa pasal 49 ayat (2).      Â
 Pada pasal tersebut, kata dia, membahas soal kewenangan kepala desa terhadap pengangkatan perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati.    Â
   Ia mengaku khawatir dengan pasal tersebut, mengingat sekretaris desa ada yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).       Â
"Khawatirnya, kami akan tersingkirkan karena kades berwenang mengangkat perangkat desa termasuk di dalamnya sekretaris desa," ujarnya.        Selain itu, kata dia, Forsekdesi juga mempermasalahkan soal pasal 118 ayat (6) yang berbunyi perangkat desa yang berstatus sebagai PNS melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.     Â
  Dengan demikian, kata dia, UU tersebut belum mengakomodasi sekdes yang berstatus PNS, karena pasal tersebut dikhawatirkan akan membuat kades mengabaikan sekdes berstatus PNS, meskipun PP belum keluar.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Sekda Temanggung: sanksi bagi Kades dan Sekdes Ngadimulyo masih dikaji
05 November 2022 8:40 WIB, 2022
Demi jabatan sekdes, calon perangkat desa di Demak setor ratusan juta
23 August 2022 16:09 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB