Ketua Umum Forsekdesi Kabupaten Grobogan, Dwi Winarno, seusai menemui pakar hukum Yusril Ihza Mahendra yang menjadi juru kampanye Partaui Bulan Bintang di Lapangan Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, di Kudus, Minggu, mengatakan, pengajuan uji materi tersebut terkait UU Desa pasal 49 ayat (2).       

  Pada pasal tersebut, kata dia, membahas soal kewenangan kepala desa terhadap pengangkatan perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati.     

    Ia mengaku khawatir dengan pasal tersebut, mengingat sekretaris desa ada yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).        

"Khawatirnya, kami akan tersingkirkan karena kades berwenang mengangkat perangkat desa termasuk di dalamnya sekretaris desa," ujarnya.         Selain itu, kata dia, Forsekdesi juga mempermasalahkan soal pasal 118 ayat (6) yang berbunyi perangkat desa yang berstatus sebagai PNS melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.      

   Dengan demikian, kata dia, UU tersebut belum mengakomodasi sekdes yang berstatus PNS, karena pasal tersebut dikhawatirkan akan membuat kades mengabaikan sekdes berstatus PNS, meskipun PP belum keluar.